Maraknya Peredaran Obat Ilegal, Diduga Oknum APH Sebagai Pemilik Toko Obat Tramadol Ilegal Di Wilayah Jawa Barat.

Seputarindonesia.co.id. Bandung – Maraknya peredaran obat keras jenis Hexyimer dan Tramadol tanpa izin  secara ilegal di duga milik APH di wilayah hukum Polsek Cicalengka tepatnya di Cicalengka Kulon Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat, Sabtu (22/06/2024)

Saat awak media melakukan Konfirmasi kepada seorang pria bernama Ari penjaga Toko mengatakan bahwa Pemilik Bos Toko Obat yang tersebut bernama Yani,
dan jenis Obat yang kita jual hanya 3 macam, Tramadol , Dextromethorphan dan Hexymer” ucapnya.

Sangat disayangkan sekali bahwa Pemilik toko Obat tersebut di duga Aparatur Penegak Hukum (APH) , yang seharusnya menghimbau masyarakat untuk agar tidak menyalahgunakan obat obatan jenis golongan G tersebut karena akan berdampak buruk bagi generasi generasi muda.

Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat denga@n Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sampai berita ini ditayangkan masih belum ada statement dari pemilik toko obat Golongan G tersebut kepada awak Media. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *