Bekasi – Seputarindonesia – Orang tua siswa mendatangi SMAN 1 CUKARANG SELATAN merasa kekecewaan, dengan aturan PPDB di disekolah dekat rumahnya, Orang tua (Akiang) merasakan kekecewaan, setelah mendaftarkan anaknya untuk bisa masuk ke sekolah SMAN 1 CIKARANG SELATAN. Orang tua (Akiang) merasa sangat kecewa Anak tidak diterima untuk pendaftaran masuk sekolah. Kamis 22 Juni 2024 Pukul 14 : 00 WIB.
Akiang Orang Tua Siswa mendatangi sekolah SMAN 1 CIKARANG SELATAN di Desa Pasir Sari, mempertanyakan mengapa anak nya yang masih kategori didalam wilayah Zonasi Cikarang Selatan masih tidak dapat diterima disekolah.
“Menanggapi Hal Tersebut Adnan Ali Abdullah,S.H selaku Ketua LBH PETA Kab Bekasi menjelaskan Berdasarkan Peraturan UU Ketentuan mengenai zonasi tercantum pada pasal 16, Permendikbud Nomor 51 tahun 2018, dimana sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90%,. Dan yang terakhir adalah jarak maksimal jalur zonasi untuk para calon siswa SMA/SMK, yaitu 9 hingga 10 kilometer dari domisili sesuai KK. Sedangkan siswa tersebut jarak dengan sekolah hanya sekitar 4 km’ tetapi mengapa Sekolah SMAN 1 Cikarang Selatan menolak siswa tersebut dengan alasan jaraknya kejauhan” dan yg diterima maksimal jarak 1,8 km. maka dalam masalah ini jelas SMAN 1 Cikarang Selatan perlu di audit
Ali Abdullah,S.H selaku Ketua LBH PETA Kab. Bekasi menginginkan cara kerja yang S.O.P dan bijak untuk terkait Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) di setiap Sekolah khususnya sekolah negri, jadi perlunya SMAN 1 Cikarang Selatan. Tandas Ketua LBH PETA perlunya di audit dan dievaluasi Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) sudah tidak sesuai peraturan Pemerintah Kemendikbud Pusat Maupun Daerah dan harus segera ditindaklanjuti oleh Pihak-pihak yang berwenang.
(Tutut Wahyudi)