News  

Dengan Munculnya Kerugian Negara Tahun ke Tahun Carilah Keserakahan Jangan Mencari Kesalahan !!!

SUKABUMI, Jawa Barat – Seputarindonesia.co.id, Dari tahun ke tahun temuan BPK-RI tahun 2020-2022 kenaikan kerugian Negara untuk Dinas PU selalu ada dan semakin melonjak  apalagi ditahun 2022 kenaikan mencapai 20% dari kerugian tahun sebelumnya. apakah  karena ringannya sanksi yang diterapkan (ketauan cukup dikembalikan), bagaimana kalau yang tidak ketauan ? seperti halnya pekerjaan  Dinas Pertanian pembangunan jalan Pertanian Kecamatan Cirenghas Desa Cipurut poktan Cibayonah tahun Anggaran 2023 dengan pagu Anggaran 90.000.000,00 yang terkesan diduga mangkrak. ini membuktikan tidak adanya efek jera, dan  bisa terjadi pada pembangunan/kegiatan lainnya.

 

Kepala Dinas PU Drs. Dede Rukaya, MM saat dikonfirmasi media seputar indonesia diruang kerjanya menyampaikan kerugian-kerugian Negara dari hasil temuan-temuan LHP BPK-RI tahun 2020 dan 2022 menurutnya sudah dikembalikan oleh masing-masing pihak penyedia sesuai aturan/waktu yang sudah ditentukan oleh pihak BPK sesuai laporan hasil pemeriksaan. Kalau sekiranya ingin memastikan silahkan dipertanyakan  langsung kepada Inspektorat takut ada kesalahan penjelasan karena saya baru masuk ke Dinas PU dibulan maret 2024 “tuturnya.

 

Menurut analisa pakar Hukum Agus Gunawan S.H,M.H selaku Ketua Umum PBH Merah Putih Nusantara. Penyebab pelanggaran   diindikasikan tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai penugasan,

rakus/serakah,   intervensi kuat pihak lain dan penyimpangan kewenangan dan  persepsi pembiasaan pelanggaran.

 

Didalam Hukum Pidana mengatur tentang persoalan mengenai tindakan-tindakan terhadap kejahatan-kejahatan dalam hal-hal yang bersangkut paut dengan kejahatan perilaku anggota masyarakat dalam pergaulan hidup.

 

Dengan demikian, Hukum Pidana mengatur hubungan hukum antara PPK dengan pihak ketiga/penyedia barang/jasa sejak tahap persiapan pengadaan sampai dengan selesainya kontrak pengadaan barang dan jasa. Kegiatan yang dilakukan antara PPK dengan penyedia barang/jasa pada tahap persiapan pengadaan sampai dengan selesainya kontrak terdapat hubungan Hukum Pidana.

 

Hukum Pidana atau the criminal law lajim  disebut pula sebagai Hukum Kriminal, karena memang persoalan yang diaturnya adalah mengenai tindakan-tindakan terhadap kejahatan- kejahatan pidana dan hal-hal yang bersangkut paut dengan kejahatan perilaku anggota masyarakat pergaulan hidup.

 

Ruang lingkup tindakan/perbuatan yang dilakukan baik PPK maupun penyedia barang/jasa adalah segala perbutan atau tindakan melawan Hukum/tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku mulai tahap persiapan sampai dengan selesainya kontrak.

 

Aspek Hukum Pidana dalam proses pengadaan barang/jasa adalah bahwa Hukum Pidana diterapkan kalau sudah ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pihak PPK maupun pihak penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan barang/jasa. Hal ini sesuai dengan asas-asas Hukum “Geen straf zonder schuld”  tiada hukuman tanpa kesalahan.

 

Terkait dengan pengadaan barang/jasa tindak pidana dalam pengadaan barang/jasa titik rawan

Terjadinya penyimpangan seperti pada tahap perencanaan pengadaan adanya indikasi penggelembungan anggaran atau mark-up dan sejenisnya,   rencana pengadaan yang diarahkan,   rekayasa pemaketan untuk KKN,   penentuan jadual pengadaan yang tidak realistis dan Adanya pungutan.

 

Penyimpangan dalam proses pengadaan dominaan merupakan permasalahan administrasi, dengan pertimbangan bahwa peraturan perundang-undangan yang mendasari merupakan peraturan penyelenggraan administrasi Pemerintah. Namun tak dipungkiri, juga ditemukan bentuk penyimpangan lain yang merupakan ranah Hukum lain.

 

Bidang Hukum yang mengatur hubungan Hukum antara pejabat publik dan masyarakat yang merupakan Hukum Administrasi Negara atau tata usaha Negara, dimana apabila terjadi kesalahan administrasi bisa membuat pejabat tersebut memperbaiki keputusan administrasi atau berhadapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Demikian halnya pada bidang Hukum Perdata, yang mengatur hubungan Hukum antara subjek Hukum (PPK) dengan subjek Hukum lainnya (pihak ketiga/penyedia barang/jasa) terjadi wanprestasi, atau seorang (penyedia barang/jasa) cedra janji atau lalai untuk memenuhi kewjiban, sehingga terdapat unsur perbuatan melanggar Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Negara.

 

Dasep (Kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *