News  

” Cegah Dan Tindak Korupsi Dana Desa”

Sukabumi – seputarindonesia.co.id-, Lembaga Investigasi Negara  (LIN) Kab. Sukabumi.  Penyaluran  Anggaran  Dana Desa tahun 2023 ke 381 Desa di Kabupaten Sukabumi melalui RKD mencapai 64,84 persen. (Rp.436,5 miliar). terkait dengan teknis pelaksanaan penyaluran Dana Desa tersebut dari pantauan LIN teridentifikasi tujuh bentuk korupsi yang umumnya dilakukan Pemerintah Desa  yaitu  penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, Mark up, laporan fiktif, dan pemotongan anggaran.

Enam bentuk korupsi tersebut menunjukan terdapat lima titik rawan korupsi dalam proses pengelolaan Dana Desa. Lima titik rawan tersebut adalah 1. Proses perencanaan 2. Proses pertanggungjawaban 3. Proses monitoring dan evaluasi  4. Proses pelaksanaan  5. Proses pengadaan barang/jasa dalam hal penyaluran dana pengelolaan Dana Desa.

 

Sedangkan modus korupsi Dana Desa  yang berhasil terpantau antara lain 1. Membuat rencana anggaran biaya di atas harga pasar 2. Mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dan Dana Desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain 3. Meminjam  sementara Dana Desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan 4. Pungutan atau pemotongan Dana Desa oleh oknum pejabat Kecamatan atau Kabupaten 5. Membuat perjalanan fiktif Kepala Desa atau jajarannya. 6. Penggelembungan (Mark up) pembayaran honorarium perangkat Desa 7. Penggelembungan (Mark up) pembayaran alat tulis kantor 8. Memungut pajak atau  retribusi Desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas Desa atau kantor pajak 9. Pembelian inventaris kantor dengan Dana Desa namun diperuntukan secara pribadi 10.Pemangkasan anggaran publik yang kemudian dialokasikan untuk kepentingan Desa 11.Melakukan permainan kongkalingkong dalam proyek yang di danai oleh Dana Desa dengan pihak penyedia material 12.Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dana nya di bebankan dari Dana Desa. 

 

Ketua DPC LIN  Kab. Sukabumi Lutfi yahya memberikan komentar Faktor penyebab korupsi Dana Desa beragam. Dan faktor pertama  yang  paling mendasar adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan Dana Desa. akses untuk masyarakat untuk mendapatkan informasi pengelolaan Dana Desa dan terlibat aktif dalam perencanaan dan pengelolaan pada prakteknya banyak dibatasi. padahal di pasal 68 UU Desa telah mengatur hak dan kewajiban masyarakat Desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan Desa. keterlibatan masyarakat ini menjadi faktor paling dasar karena masyarakat Desa lah yang mengetahui kebutuhan Desa dan menyaksikan langsung bagaimana pembangunan di Desa. 

Faktor kedua, terbatasnya kompetensi kepala Desa dan perangkat Desa keterbatasan ini khususnya mengenai teknis pengelolaan Dana Desa, pengadaan barang dan jasa dan penyusunan pertanggungjawaban keuangan Desa.

Faktor ketiga adalah tidak optimalnya lembaga- lembaga Desa baik secara langsung maupun maupun tidak langsung , memainkan peran penting dalam pemberdayaan masyarakat dan demokrasi tingkat Desa. seperti BPD dan lainnya.

Faktor keempat yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah cost politik tinggi akibat Kompetitif arena pemilihan kepala Desa. meningkatnya anggaran Desa disertai dengan meningkatnya minat banyak pihak untuk maju dalam pemilihan kepala Desa tanpa agenda dan komitmen membangun Desa.  Imbuhnya 

Lutfi menambahkan “Sementara untuk mencegah perluasan korupsi Dana Desa dan  Meningkatnya korupsi dana Desa harus dijawab dengan mencari solusi dari empat faktor korupsi di atas. jika tidak, korupsi Dana Desa akan semakin meningkat dan mengganggu agenda pembangunan Desa serta mensejahterakan masyarakat Desa. Anggaran Dana Desa yang setiap tahunnya meningkat dikhawatirkan tidak banyak mengubah  problem Desa apabila korupsi tidak di tindak serius, padahal kebijakan penyaluran anggaran ke Desa merupakan kebijakan yang patut di apresiasi”. 

Agar korupsi Dana Desa tidak berlanjut dan cita2 yang melatarbelakangi semangat desentralisasi kewenangan dan anggaran ke Desa dapat dicapai, perlu di lakukan tiga hal yaitu, pertama upaya pencegahan melalui penguatan fungsi pengawasan formal dan non formal peran serta masyarakat adalah pengawasan yang diyakini paling efektif. sehingga penting di jamin implementasinya. dalam hal ini komitmen pemerintah Desa dalam membuka akses informasi dan ruang. keterlibatan  masyarakat penting dilakukan. BPD perlu maksimal dalam menyerap aspirasi dan mengajak masyarakat aktif terlibat dalam pembangunan Desa, dari pemetaan kebutuhan Desa, perencanaan, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban bahkan peran masyarakat juga penting dalam ruang elektoral Desa. selain pengawasan masyarakat, pengawasan formal perlu dioptimalkan. 

kementerian Desa telah membentuk satuan tugas Dana Desa yang bisa memaksimalkan pengawasan serta memberikan Pelatihan  bagi pendamping dan Kepala Desa. hal lain adalah penting nya bagi kementerian dalam Negeri  untuk memperkuat kapasitas perangkat Desa hingga saat ini upaya tersebut belum terang terlihat hasilnya. padahal pengelolaan Anggaran Dana Desa yang teramat besar harus ditunjang dengan kualitas sumber daya manusia yang baik. tidak menutup kemungkinan Korupsi marak terjadi akibat ketidaktahuan atau ketidakmampuan perangkat Desa dalam mengelola anggaran. oleh sebab itu jika penguatan kapasitas tidak dilakukan maka penyelewengan akan terus terjadi. “pungkasnya

 

M. Dasep (Kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *