News  

Pelaksanaan Uji Kesetaraan Paket C Tahun 2024 di Wilayah 4 Berjalan Dengan Lancar.

Sukabumi – Jawa Barat , Seputarindonesia.co.id-, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat  (PKBM) Wilayah IV telah melaksanakan Uji Kesetaraan (UK) Paket C pada tanggal 18-19 Mei 2024. Berjalan dengan lancar. 

 

Uji Kesetaraan merupakan proses asesmen yang menyetarakan hasil pendidikan non formal dengan pendidikan formal serta pengakuan hasil pendidikan in formal sama dengan pendidikan formal dan non formal untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan satuan pendidikan terakreditasi.

Tujuan dari Uji Kesetaraan ini untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam menyetarakan hasil pendidikan non formal dan in formal dengan hasil pendidikan formal. Instrumen yang digunakan untuk mengukur aspek – aspek pada Uji Kesetaraan yaitu instrumen literasi membaca dan numerasi yang disiapkan dalam bentuk soal digital dan merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.

 

PKBM melaksanakan Uji Kesetaraan dengan metode daring. Pelaksanaan tersebut dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama dilaksanakan pada pukul 07:30-11:05 WIB dan sesi kedua pukul 13:00-16:00 WIB. Pelaksanaan Uji Kesetaraan Alhamdulillah berjalan dengan lancar, tidak mengalami error selama ujian.

 

“Setelah adanya Uji Kesetaraan (UK), para PKBM berharap semua peserta didik dapat memperoleh hasil terbaik guna melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. “Ujar panitia.

 

Lanjut Rano Selaku ketua Korwil Wilayah IV kepada Media Seputar Indonesia, Uji Kesetaraan dilaksanakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mulai tanggal 18 Mei 2024 sampai dengan 20 Mei 2024 di seluruh wilayah Indonesia. Paket C ini setara dengan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA).

 

Lulusan Pendidikan kesetaraan disamping mendapatkan Ijazah sebagai bukti bahwa mereka sudah menyelesaikan pendidikan di setiap jenjangnya, atau bukti lulus dari satuan pendidikan, mereka juga mendapatkan sertifikat Uji Kesetaraan bagi yang nilai uji kesetaraannya diatas batas minimal. Dan mendapatkan surat keterangan Uji Kesetaraan bagi yang mendapatkan hasil di bawah minimal. 

 

“yang perlu di tekankan bahwa Uji Kesetaraan ini bukan sebagai salah satu syarat kelulusan dari setiap jenjang yang ada di satuan pendidikan non formal,” pungkasnya.

 

(M.dasep/ Mansur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *