Bekasi – Seputarindonesia.co.id – Maraknya peredaran obat keras jenis tramadol dan heximer ini makin menjamur di wilayah Tambun Utara Kabupaten Bekasi salah satunya yang berada di jalan karang satria ( jembatan besi) Tambun Utara Desa karang satria Rt:06 RW 001 kecamatam Tambun Utara ,Selasa (02/4/ 2024).
Diduga dalam menjalankan aksinya para oknum yang di duga pengedar obat haram ini berkedok kosmetik / untuk kelabui masyarakat.
Awak media berhasil mewawancarai salah satu masyarakat Tambun Utara SN megatakan dirinya sangat geram adanya peredaran obat tersebut. Ia meminta kepada aparatur desa, karang taruna, pemeritah kecamatan Tambun Utara, Satpol PP dan kepolisian untuk segera menindaklanjuti ini dan invetigasi.
“Saya sebagai masyarakat sekaligus pemuda Tambun Utara khususnya Desa karang satria yang notabenya tinggal di wilayah sini sangat merasa khawatir dengan maraknya peredaran obat-obat seperti ini. Kalau kita membiarkan ini sangat berbahaya dan berdampak kepada generasi muda dan para pelajar berikutnya nanti,’ ujar nya.
Peredaran obat terlarang tersebut biasanya digandrungi anak muda atau ABG di wilayah Desa karang satria Kecamatan Tambun Utara .
“Apalagi saya tau betul target dia ini anak ABG bahkan ada beberapa pelajar, coba bayangkan saja anak generasi disini sudah diracuni seperti ini mau menjadi apa nanti generasi kita 10 tahun yang akan datang,”ucap NS kepada wartawan.
“Karena kita ketahui juga bahwasannya tidak ada izin dari Kemenkes atas di buka nya toko obat tersebut, jadi kalau sampai mengancam jiwa hingga ada korban siapa yang akan bertanggung jawab, apa para pemilik toko mau menampakan dirinya dan bertanggung jawab atas kejadian yang tidak kami inginkan di Wilayah kami,”ungkapnya
Ia menghimbau agar peran aktif pemerintah Desa karang satria dan masyarakat sangat diperlukan untuk meminimalisir peredaran obat keras jenis tramadol tersebut.
“Sesuai dengan undang- undang kesehatan, terduga pelaku atau oknum akan di jerat dengan pasal 196 juncto pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau pasal 197 juncto pasal 106 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,”pungkasnya.
(Red)