Lebak Banten– Pelaku Tambang Galian tanah di wilayah Kecamatan Rangkas tepatnya di kampung Mulih Desa Mekarsari jalan Remaja Raya
cemplang Papanggo Rangkas, diduga tidak memiliki izin, Polres Lebak dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak Banten di nilai tak berkutik.
Hal ini jadi perhatian masyarakat umum yang sangat mengancam keselamatan bagi pengguna jalan Raya yang melewati lokasi tersebut, karena akibat Mobil dum truck yang bermuatan tanah sering keluar masuk dari tempat galian tanah, Jalan Raya dipenuhi dengan lumpur sisa tanah yang berjatuhan di jalan, sehingga para pengguna jalan Raya sangat terganggu yang bisa memicu rawan Kecelakaan apalagi ketika anak – anak yang pergi mau sekolah.
Ditempat terpisah Haji Iwan maulana dan DPC GRIB JAYA kabupaten Lebak Banten mengatakan bahwa galian tanah adalah usaha penambangan berupa tambang pasir, kerikil, granit dan lain sebagainya, jelasnya.
Hal tersebut jadi perhatian bagi penguna jalan umum dengan ramai nya mobil dum truck keluar masuk Ilir mudik dari galian tanah, Ucapnya kepada Media ini, Rabu (28/02/2024).
Haji Iwan maulana DPC GRIB JAYA kabupaten Lebak mengatakan bahwa Pelaku dapat dikenakan pidana Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar, terangnya.
Lanjut haji Iwan mengatakan Selain itu melanggar Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.LN 2022/No 91:8 hlm.
” Maka dengan itu, saya berharap kepada pemangku kebijakan harus menindak tegas oknum pelaku galian tanah yang diduga tak memiliki izin ini,” Karena dampak galian tanah ini, sangat berbahaya untuk lingkungan dan pemungkiman warga hingga kelangsungan hidup mahluk hidup, tutupnya. (Pardisahri).