JENEPONTO – SEPUTARindonesia.co.id, Potensi terjadinya politik uang oleh calon legislatif (Caleg) kabupaten Jeneponto sangat besar tapi dibawah kepemimpinan saya jamin tanpa ada money politik kare kami perketat pengawasan yang di lakukan oleh anggota team panwaslu bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan.
Hal tersebut terbukti karena di 11 Kecamatan, 114 Lurah dan Desa kabupaten Jeneponto hingga saat ini belum ada yang kedapatan ataupun laporan terkait caleg yang telah melakukan politik uang kalau yang kami dengar banyak yang akan menggunakan cara cara tidak bermoral tersebut itu baru kami dengar oleh karena itu kami turunkan tim tim khusus di wilayah yang berpotensi menggunakan politik uang, kami akan gunakan cara tangkap tangan dan kami proses pidanan berdasarkan ketentuan undang yang diatur pada.pasal.523 ayat 1 sampai 3 UUD no. 7 tahun 2017 dengan sangsi kurungan penjara selama 3 tahun dan denda 36 juta dan pidana itu berlaku bukan saja hanya pemberi tapi juga penerima suap.
Menurut ketua panwaslu kabupaten Jeneponto, Muhammad Alwi, “Kami dari panwaslu kabupaten Jeneponto akan selalu melakukan pengawasan, pencegahan dan serta penindakan apabila ada yang melakukan politik uang dan terbukti kami pastikan akan jalankan pidananya dan mengusulkan untuk dilakukan diskualifikasi agar calon tersebut tidak dapat mengikuti kontestasi politik, Ungkapnya saat diwawancara oleh awak media, Jum’at 02/02/2024.
Menyentil terkait tindak pidana politik uang Alwi memaparkan “Apabila ada temuan atau laporan maka Bawaslu bersama Polres Jeneponto serta kejaksaan jeneponto sudah bekerja sama untuk lakukan penindakan tindak pidana politik uang dan kami menjadi fokus ” , Tutupnya.
ADM : IRSAN : DT .