Pengurus Masjid Di SPBU Panciro Diduga Kaki Tangan Mafia BBM Pemilik Mobil Biru DD 1339 LU 

Seputarindonesia.co.id – Mafia BBM Solar Bersubsidi Semakin merajalela di wilayah kabupaten Gowa Provinsi sulawesi selatan, Terpantau oleh awak media aktifitas di dini hari pengisian jerigen di SPBU Panciro (74.921.07) yang di angkut oleh kendaraan jenis minibus berplat no DD 1339 LU.

 

Seperti kita ketahui modus pengisian Jerigen tersebut diduga menggunakan surat keterangan atau biodata dari Ketua kelompok tani Syaripuddin Daeng Kanjeng yang juga sebagai pengurus masjid di SPBU Panciro , Surat keterangan yang digunakan disinyalir fiktif atau tidak sesuai penggunaannya , namun tetap berlaku di SPBU tersebut.

 

Menurut ketua Aktivis kontrol sosial indonesia, irsan daeng tayang mengatakan, “Syaripuddin Daeng Kanjeng tiap hari mengisi puluhan cergen kapasitas tiga puluh lima liter (35) L dengan alasan kebutuhan para petani” ungkapnya saat ditemui awak media, sabtu 13/012024.

 

Dugaan modus melakukan pembelian di SPBU Panciro (74.921.07) dengan cara membawa rekomendasi dari desa dan kelurahan sehingga bisa mendapat BBM Jenis solar bersubsidi untuk diperjual belikan secara ilegal, Patut diduga kuat ada konsorsium yang terstruktur dalam konspirasi Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi

 

“Kuat dugaan adanya oknum pihak SPBU Panciro yang bekerja sama dengan Syaripuddin Daeng Kanjeng salah satu pengurus masjid yang ada dalam area SPBU untuk Melakukan transaksi pembelian Bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi untuk di lansir ke Daeng Bantang pelaku penimbun BBM” ,Lanjut irsan.

 

Irsan juga menuturkan, “Kendaraan milik Daeng Bantang seringkali terpantau di belakang area SPBU panciro tepatnya Di area Parkir Masjid SPBU tersebut, Dengan tujuan loading Jerigen yang telah Di isi oleh pihak operator milik Syaripuddin Daeng Kanjeng” ,pungkasnya

 

 

 

Mafia solar tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Pasal 55 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *