Unjuk Rasa AKSI Didepan Kantor PUPR Gowa Mendapatkan Jawaban Yang Kurang Memuaskan

Seputarindonesia.co.id  Sulawesi Selatan / Aliansi Kontrol Sosial Indonesia telah melakukan unjuk rasa didepan kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Gowa berjalan lancar namun jawaban yang dilontarkan oleh kepala bidang Tata ruang yang tidak ingin disebut namanya sangat tidak memuaskan di karenakan hanya mengatakan tidak tau soal adanya pembangunan losd ilegal.

 

Adapun pembangunan losd yang hanya mendapat izin penggunaan lahan Balai Pompe ngan jene’berang secara lisan dari salah satu pensiunan Pompengan, Pihak PUPR yang seharusnya memberikan surat peringatan malah memberikan peringatan secara lisan juga pada hari kamis 21/12/2023.

 

Saat unjuk rasa masih berlangsung, kepala bagian tata ruang PUPR kabupaten Gowa yang tidak mau disebut namanya bersama beberpa rekannya menemui kordinator lapangan Aliansi Kontrol Sosial Indonesia (AKSI) dan menjelaskan terkait pembangunan losd diatas tanah negara kawasan BBSW balai pompengan jene’berang.

 

Adapun yang jelaskan oleh salah satu pihak PUPR Gowa, dirinya menyampaikan, “Kami sudah memanggil kepala lingkungan sungguminasa yang melakukan pembangunan losd ilegal dan sudah menegur secara lisan,” ungkapnya.

 

Ditempat yang sama. Usman kordinator lapangan Aliansi kontrol sosial indonesia mengatakan, “Peringatan secara lisan itu tidak sah dan dianggap menyalahi aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) instansi”,tandasnya.

 

Lanjut Usman mengatakan, “Seharusnya pihak PUPR kabupaten Gowa mengeluarkan surat peringatan pertama secara administrasi agar menghentikan pembangunan losd yang tidak mempunyai izin hak guna dari Pompengan jene’berang dan tidak mempunnyai Izin Memdirikan Bangunan (IMB) yang kini sudah selesai Delapan Puluh Persen (80%) bukan menegur secara lisan”, tambahnya.

 

Tidak sampai disitu. Usman juga mengatakan, “Pihak Balai Pompengan dan PUPR Kabupaten Gowa mengatakan hsl yang sama yaitu tidak mengetahui adanya pembangunan losd ilegal yang dilakukan Kepala lingkungan sungguminasa, maka dari itu kedua pihak yang berwewenang harus cepat mengambil tindakan mulai surat peringatan, menghentikan pembangunan hingga pembongkaran jika menyalahi aturan yang berlaku diNegara kita,” pungkasnya.

 

“Kami akan lakukan unjuk rasa lebih besar dan massa lebih banyak jika dalam seminggu ini tidak ada upaya yang dilakukan oleh pihak balai pompengan dan PUPR, Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *