MOJOKERTO ~ Beberapa proyek di Desa Watesnegoro yang sempat rame dipemberitaan media online beberapa hari yang lalu, sangat disayangkan. Pasalnya papan proyek dipasang hanya asal asalan. Ironisnya saat papan proyek itu dipasang, pembangunan sudah berdiri mencapai lebih dari lima puluh persen dan sebagaian ada yang sudah selesai. Hal ini diketahui oleh media setelah papan proyek dipasang (21/12/23).
Dalam pantauan media sebelumnya pada tanggal 19 dan 20 Desember 2023. Pekerjaan pembangunan jalan cor, pendopo balai Desa dan Balai Dusun Glatik tanpa papan proyek
sebagai keterbukaan informasi publik justru diduga seperti di abaikan.
Papan proyek sudah dipasang. Tapi nakalnya tidak dicantumkan lama pekerjaan berapa hari, Mulai dikerjakan tanggal berapa. Transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD ada beberapa. Yakni, UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Salah satu warga Desa Watesnegoro inisial S saat diwawancarai mengatakan,
Saya butuh penjelasan dari pemerintah Desa yang detail agar tidak tumpang tindih karena ada keterangan yang mengklaim pembangunan balaidusun itu dari pokir 800 juta yang masuk ke APBDes perubahan, sedangkan uang sewa pipa yang peruntukannya untuk bangun balaidusun Glatik dan balaidusun Sambimalang juga di transfer ke rekening Desa dan masuk PABDes.
Saya akan terus memonitor dan mengawal agar uang Rp. 500.000.000., dari perpanjangan sewa pipa ini tepat sasaran dan manfaat. Dalam beberapa kesempatan aku sering menanyakan langsung kepada ketua BPD yang aku sesalkan ketua BPD nya menjawab kalau sudah di sosialisasikan di Dusun Sambimalang kemudian Dusun Glatik kapan ?,
Siapa yang mensosialisasikan, kenapa BPD bukan dari unsur pemerintah Desa. Dengan tegas aku sampaikan kritik bahwa tupoksi dari BPD sudah menyimpang, yang memposisikan dirinya sebagai jubir Kades bukan sebagai ketua BPD.
Saat sosialisasi produk hukum daerah dari Pemkab dan 4 unsur pimpinan DPRD, ketua dan semua wakil ketua DPRD di watesnegoro juga aku pertanyakan posisi ketua BPD yang mewakili Kades dan langsung teguran keras saat itu,” terangnya.
Sampai saat aku mendengar balaidusun telah di mulai pembangun aku belum tahu ada sosialisasi kapan dan dimana tanggal berapa dan dihadiri siapa saja,” ucapnya dengan tegas.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Pihak pemerintahan Desa Setempat, awak media masih berusaha menghubungi perangkat Desa. (ri)






