Berdasarkan Izin Lisan Dari Salah Satu Pensiunan Pompengan, Kepala Lingkungan Sungguminasa Bangun 45 Petak Kios

Sulawesi Selatan, Seputarindonesia.co.id – Pembangunan Kios semi permanen sejumlah 45 Petak di atas lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang Diduga Ilegal dan diperjual belikan, Selasa (19/12/2023).

 

Dikabarkan, keberadaan kios sejumlah 45 Petak tersebut yang berlokasi dibelakang Pasar Rakyat Sentral Sungguminasa, Jalan K H Wahid Hasyim, Somba Opu, Kabapaten Gowa, diduga Ilegal, karena tidak mengantongi izin dari pihak BBWS Pompengan Jeneberang.

 

Berdasarkan dari itu, tim Seputarindonesia.co.id bersama rekan media lainnya melakukan penelusuran dan mendatangi langsung kantor pemerintah setempat untuk konfirmasi mengenai kabar bangunan tersebut.

 

Hasil dari Fakta Penulusuran mengatakan, kios yang berjumlah 45 petak tersebut terlihat dibangun secara permanen diatas lahan milik BBWS Pompengan Jeneberang. Sedangkan hasil konfirmasi pemerintah setempat dalam hal ini Lurah Sungguminasa, Rahmat mengatakan mengetahui dan membenarkan adanya pembangunan kios tersebut.

 

“Benar ada, dan kami hanya sebatas mengetahui berdasarkan surat yang disampaikan oleh H Juanda selaku tokoh masyarakat dan Kepala Lingkungan Sungguminasa,” pungkas Rahmat, di Kantor Lurah Sungguminasa, Senin (18/12/2023).

 

Ditempat dan hari yang sama Kantor Lurah Sungguminasa, kehadiran H Juanda memperkuat dan memperjelas data keterangan untuk kebutuhan redaksi. Dimana ia sendiri mengatakan bahwa bangunan tersebut dipelopori oleh dirinya, dan mengakui bangunan itu berdiri tidak mengantongi izin dari pihak BBWS Pompengan Jeneberang.

 

“Lokasi itu dulu adalah pembuangan sampah. Bangunan kios yang sejumlah 45 petak itu saya dirikan memang tidak mengantongi izin, tetapi sebelumnya saya sudah pernah mendatangi kantor BBWS Pompengan Jenebarang,” tutur H Juanda.

 

Saat dipertanyakan soal kabar terkait dugaan kios itu telah diperjual belikan, H Juanda mengelak dengan mengatakan kios itu berdiri bukan menggukan dana pribadinya melainkan dari order pesanan para pelaku usaha dengan menyetor uang sejumlah Rp15 Juta setiap kiosnya.

 

“Jumlahnya ada 45 petak, dua petak untuk Kantor Koperasi, sisa petak lainnya semua sudah ada yang punya. Saya tidak perjual belikan. Bangunan kios itu berdiri bukan memakai dana pribadi, akan tetapi lewat order pesanan para pelaku usaha dengan menyetor uang sejumlah 15 Juta per kiosnya,” tandasnya.

 

Bangunan kios tersebut yang diperkiran berukuran 3×2 meter per petaknya dengan jumlah 15 petak, jika dikalikan dengan Rp15 Juta per petaknya maka mencapai jumlah sebesar Enam Ratus Empat Puluh Juta (645)Rp.

 

Lanjut keterangan, H Juanda sempat menyebut nama Mantan Sekda Gowa yakni Kamsina dan salah seorang Pensiunan Pegawai BBWS Pompengan Jeneberang bernama Samosir sebelum kios itu terbangun.

 

Dalam keterangannya, sebelum bangunan kios itu berdiri, Kamsina sewaktu masih menjabat sebagai Sekda Gowa saat meninjau lokasi, mengatakan kepadanya jika sampah dilokasi tersebut dapat teratasi maka akan diperkenankan membangun Kantor Kepala Lingkungan di lokasi tersebut.

 

“Sewaktu ke Kantor Pompengan saya bertemu dengan pak Samosir salah seorang Pensiunan BBWS Pompengan Jeneberang yang menyampaikan secara lisan kepada saya untuk dipersilahkan membangun dilokasi tersebut. Dan sebelum bangunan kios itu berdiri, Sekda Gowa saat menijau lokasi ia mengatakan, jika sampah di lokasi tersebut dapat teratasi dan dibersihkan maka diberi izin untuk membangun Kantor Kepala Lingkungan, dilokasi tersebut,” tutup H Juanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *