Sukabumi – seputarindonesia.co.id
Dalam Islam, terdapat ilmu faraid atau mawaris yang mengatur tentang peralihan harta dari orang yang telah meninggal kepada yang masih hidup, aturan mengenai pembagian warisan ini telah ditetapkan secara rinci dan adil.
Berbalik pengalaman Isahrah yang di tinggalkan suaminya Endang lesmana tepatnya di kampung Cijambe RT 002 RW 007 Desa Bantargadung Kecamatan Bantargadung Sukabumi Jawa Barat.
Diceritakan kepada media,” tidak kurang dari sembilan tahun berlangsung hidup menjalani rumah tangga dengan Endang lesmana (Alm), namun setelah saya ditinggal meninggal oleh Alm, saya dianggap bukan bagian dari ahli waris oleh anak anaknya Alm, dan mungkin mereka kurang belajar dari ilmu pengetahuan, jelasnya mereka menginginkan saya dan anak saya meninggalkan rumah yang ditempati bahkan mereka menganggap saya bukan siapa siapa, lebih dipastikan mereka bener bener sangat buta hukum, agar mereka sadar hukum maka hal ini perlu diselesaikan di pengadilan agama. Selasa 28/11/2023.
Dalam hal ini saya percaya terhadap Endang lesmana (Alm) yang menyediakan rumah untuk saya dan anak dari saya, sembilan tahun berumah tangga bukan waktu yang sebentar cukup lama, dan pengabdian saya kepada suami menurut saya cukup luar biasa.
Berikutnya, sebelum meninggal Alm mengalami sakit jantung selama satu tahun, saya yang merawat baik di rumah maupun dirumah sakit, pada waktu itu uang tabungan habis dipakai biaya dirumah sakit kalau disebutkan cukup besar nilai nya, saya lebih berpikir bagaimana caranya agar suami saya sembuh dari sakitnya, dan upaya juga ikhtiar agar suami sembuh dari sakitnya, namun takdir berkata lain jika dihitung dari setelah meninggal sampai sekarang tidak kurang dari satu tahun lamanya.
Namun setelah Alm tidak ada lebih terasa sakit sikap dan bahasa yang diperlakukan anak anak Alm terutama menginginkan saya pergi dari rumah yang saya tempati sekarang ini, membenarkan alm menikah kepada saya yang ketiga kalinya, istri pertama dikaruniai dua anak, menikah lagi istri kedua dikarunia dua anak juga, terakhir menikah dengan saya dikaruniai anak satu, jumlah anak Alm semuanya ada lima, kalau dari saya usia anak sekitaran 6 tahun, jelas masih kecil bahkan masih butuh biaya besar baik pendidikan atau kebutuhan lainnya.
Berbanding dari istri sebelumnya sudah pada dewasa dan menikah, bahkan ditempati tanah juga bangunan rumah, dikira semua tidak akan mengusik setelah Alm tiada, khususnya rumah yang saya tempati, masih banyak kalau diinformasikan harta atau benda yang dijual dengan semena mena tanpa pikir perasaan saya” ungkapnya isahrah.
Terakhir, Alm punya bagian sebidang tanah dari orang tuanya, yang di kontrak perusahaan jaringan internet, dipastikan tanah itu sudah disertifikatkan atas nama Alm sendiri, bahkan biaya pembuatan surat sertifikat pun uang dari perhiasan saya, sejumlah 13 juta, bahkan saya dilibatkan dalam tanda tangan di surat tersebut, belum lama kemarin ada pencairan kontrak di bulan 10 tahun 2023, saya hanya diberikan kebijakan senilai tiga juta, dan yang memberikan uang tersebut sodara Alm yaitu Ende Sudarjat, dapat dipastikan mereka tidak menganggap saya istri dari Endang lesmana Alm,
saya menunggu hasil dari putusan pengadilan, adapun semua berkas sudah disampaikan melalui kuasa saya, saya sangat berharap semua cepat selesai sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Muhtar Bt




