Jakarta – Seputarindonesia.co.id – Jajaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil lagi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, besok Kamis (7/12/2023). Eddy akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenkumham.
Setelah dikonfirmasi awak media Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa “betul informasi yang kami terima dari tim penyidik, minggu ini di Kamis besok akan di panggil kembali para pihak sebagai tersangka termasuk wamenkumham untuk hadir di gedung Merah Putih KPK dalam kapasitas mereka sebagai tersangka. ujar Ali Fikri.
Ali Fikri menyampaikan, KPK telah melayangkan surat panggilan kepada Eddy Hiariej dan para tersangka lainnya. Para pihak tersebut diharapkan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK.
“Kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK. Semua dalam rangka kepastian hukum dari penanganan perkara dimaksud,” ujar Ali Fikri.
Ia tidak menyebut apakah Eddy Hiariej dan para tersangka lainnya akan langsung ditahan atau tidak. Ali Fikri menyebut, penahanan terhadap para tersangka merupakan kewenangan tim penyidik.
“Tentu ada syarat subjektif syarat objektif dan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan. Sekali lagi tidak pernah ada tersangka dari KPK yang tidak ditahan, tetapi semua butuh waktu untuk proses-proses penyidikan,” ujar Ali Fikri.
Penyidik KPK mengendus adanya dugaan aliran uang terkait pengurusan administrasi di Kemenkumham. Dugaan itu didalami saat memeriksa Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai saksi, pada Senin (4/12) yang lalu.
Eddy Hiariej diduga mengetahui soal adanya aliran uang tersebut. Di sisi lain, pengurusan administrasi yang dilaksanakan diduga tidak melalui aturan yang berlaku.
Eddy Hiariej hanya mengumbar senyum usai rampung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Senin (4/12/2023). Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK pun menyatakan siap dalam menghadapi perlawanan hukum Eddy tersebut.
Sementara itu informasi Istana disebutkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Istana sudah menerima surat pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Surat itu akan disampaikan pada Presiden Jokowi sepulang kunjungan kepala negara ke daerah.
“Surat pengunduran diri masuk Senin,” kata Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu, 6 Desember 2023.
Saat ditanya alasan pengunduran diri Eddy, Ari mengatakan belum melihat surat tersebut. Namun menyebut surat itu akan segera disampaikan kepada Jokowi.
Jokowi sedang berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 6 Desember 2023, melanjutkan lawatan hari ketiga ke provinsi tersebut. Presiden dijadwalkan untuk pulang ke Jakarta hari ini setelah menyelesaikan agenda di NTT. “Seperti dilansir tempo.co.
(Seputarindonesia.co.id / Fredi Y Nase)








