Diduga Proyek Siluman Yang  Berlokasi Di Kelurahan Gedunggaleng

PROBOLINGGO ~ Beberapa Masyarakat kelurahan kedunggaleng kecamatan wonoasih kota Probolinggo mempertanyakan keberadaan proyek yang diduga menyalahi aturan.

Senin (4/12/23). Rohim sebagai Tim investigasi jaringan aktivis Probolinggo (LSM JAkPRO) angkat bicara ia menyampaikan ” mensinyalir adanya dugaan ketidak beresan dalam penggarapan proyek normalisasi sungai yang berlokasi di kelurahan gedunggaleng.

Kondisi demikian dibuktikan adanya pembangunan proyek tersebut diduga tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya

Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada” ucapnya

Disisi lain Sahlan sebagai kordinator wilayah tiris angkat bicara “dalam waktu dekat kami akan turun lokasi apa kah sudah sesuai dengan teknis dan juknis dalam mengerjakan proyek tersebut” jelasnya

Media seputar Indonesia saat berkonfermasi melalui Fia WA kepada Anwar sebagai ketua Gapoktan kedunggaleng ia menyampaikan “oh iya pak untuk papan nama memang blm kami pasang….untuk pekerjaan kita dapat 13 hari..kerja pak.” Jelas Anwar

(Andru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *