Jakarta, seputarindonesia.co.id. Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengomentari system hukum Indonesia ini saatnya reformasi hukum dari eropa continental menjadi anglo saxson system juri.
Lebih jauh, Kamaruddin mengatakan kalau system juri hakimnya tidak ngantuk suasana bergairah, maka putusan pasti bagus. Dengan selama ini kita lihat hakim ngantuk-ngatuk tahu-tahu putusan ada, ungkapnya.
Putusan hakim tanda petik tahu sama tahu, pasti menguntungkan orang yang berpunya, ia kan macam ini seperti kasus di Polres Jakarta Barat sudah tersangka, dipanggil, dikasih bukti-bukti daripada terdakwa padahal tadinya saksi tadi itulah akibat daripada eropa continental. Ungkap Kamaruddin kepada awak media di PN Jakarta Barat, Kamis (16/11/2023) lalu.
Lanjut Kamaruddin, mantan pengacara almarhum Yosua Hutabarat ini, kalau pakai system anglo saxson hakimnya cuma satu aja, dan tidak mungkin hakim ngantuk karena dia mandu, sehingga putusan itu adil karena diputus oleh juri, itulah kira-kira. Ungkapnya.
Dalam berbagai literatur yang ada menjelaskan terkait system hukum eropa kontinental dan anglo saxson.
Untuk sistim hukum Eropa Kontinental berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus pada abat Ke VI SM. Kondifikasi merupakan kumpulan dari berbagai hukum yang ada sebelum masa Justinianus yang disebut “Corpas Juris Civilis” dan dalam perkembangan prinsip – prinsip hukum yang ada didalamnya dijadikan sebagai dasar perumusan dan kodifikasi hukum di Negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Perancis, Italia, Amerika Latin, dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda.
Sedangkan sistem hukum Anglo Saxson atau Common law system diterapkan dan mulai berkembang sejak abad ke-16 di negara Inggris. Di dukung keadaan geografis serta perkembangan politik dan sosial yang terus menerus, sistem hukum ini dengan pesat berkembang hingga di luar wilayah Inggris, seperti di Kanada, Amerika, dan Negara-negara bekas koloni Inggris (negara persemakmuran / commonwealth). Dalam sistem ini tidak dikenal sumber hukum baku seperti halnya di Civil law. Sumber hukum tertinggi hanyalah kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan / telah menjadi keputusan pengadilan. Sumber hukum yang berasal dari kebiasaan inilah yang kemudian menjadikan sistem hukum ini disebut common law system atau unwritten law (hukum tidak tertulis).
Pengacara Kamaruddin lebih lanjut memberi cluenya kepada awak media, waktunya mereformasi hukum kita dengan menulis di media untuk meninggalkan system eropa kontinental dan masuk pada anglo saxson.
(Fredi Yermi Nase).