News  

Asal Jadi Dikerjakan Pihak Ketiga Diduga Proyek Pembangunan Jaling Dari Anggaran DD Desa Sukawangi Tumpang Tindih

Bekasi – Seputarindonesia.co.id – Proyek pembangunan infrastruktur jalan lingkungan (Jaling) yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Desa Sukawangi dikerjakan oleh pihak ketiga diduga dikerjakan asal jadi dan tumpang tindih coran lama di timpah coran baru dan panjang 500m dua titik ketinggian hanya 8cm.

 

Salah satunya seperti pembangunan infrastruktur jalan lingkungan yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Desa Sukawangi disinyalir dikerjakan pihak ketiga di Kampung Rawa Keladi RT 001 RW 004 Desa Sukawangi Kec Sukawangi Kabupaten Bekasi.

 

Saat awak media konfirmasi lewat pesan whatsaap kontraktor atau pihak ketiga, mengatakan ia itu kerjaan desa bang coba konfirmasi sama pa lurah,ia itu bekas coran lama sudah rusak kalau masalah anggaran saya tidak tahu,kita mah cuma di suruh kerja doang bang,”ucapnya Minggu (12/11/2023).

 

Dalam hal ini Misnan LL.B Kadiv Investigasi KPK Tipikor DPD Kabupaten Bekasi,mengatakan saat investigasi kelokasi pekerjaan tersebut,”Saya sangat menyayangkan jika pembangunan infrastruktur jalan lingkungan di kp rawa keladi RT 001 RW 004
Desa Sukawangi menggunakan DD dilaksanakan oleh pihak ketiga,perlu ditinjau lagi pelaksanaannya dikarenakan pekerjaan nya asal-asaalan tumpang tindih coran lama di timpah coran baru panjang 500m dua titik ketinggian hanya 8cm dan tidak ada papan kegiatan informasi proyek.

 

“Saya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jawa Barat meneliti dan memeriksa potensi kerugian dana negara yang diakibatkan pengerjaan proyek jalan lingkungan tersebut,yang diduga kualitas dan kuantitas bahan yang tidak sesuai.Agar tidak membuka ruang praktik korupsi, kolusi dan nepotisme maupun konflik kepentingan dalam proses pelaksanaannya,” tegasnya.

Lanjutnya Untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam penggunaan dana desa, dalam tahap perencanaan masyarakat dapat berperan dalam musyawarah.Perencanaan Pembangunan Desa.
Pemerintah Desa seharusnya bisa menjelaskan kreteria dan indikator pembangunan infrastruktur Desa. terkait tahapan dan proses pembangunan mana yang melibatkan pihak ketiga,”ucapnya.

 

Sambungnya pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan. Agar bisa menutup pintu tindak korupsi.Karena Dana Desa menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi, apalagi ranahnya yang ada daerah kecil dan pelosok menjadikan dana desa sangat perlu diawasi pengelolaannya.

 

“Begitu juga pihak DPMD seharusnya tegas dalam hal ini, guna mewujudkan tujuan penyelenggaraan desa sebagaimana diamanatkan oleh UU Desa,abila tidak ada sikap dari institusi hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap proyek jalan lingkungan di kp rawa keladi RT 001 RW 004 Desa Sukawangi kami akan segera menyurati Dinas dan institusi terkait atas proyek tersebut,”pungkasnya.

 

Saat awak media konfirmasi lewat pesan whatsApp Kades Sukawangi,untuk menanyakan proyek Jaling tersebut dari anggaran apa tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan

 

(JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *