Pembangunan Peningkatan Jalan IR.H Juanda Dikerjakan Tanpa Pengawasan dan Diduga Bermuatan Korupsi

Kota Tangerang-Seputarindonesia.co.id.
Pembangunan Peningkatan Jalan IR .H JUANDA dengan Sub Nama Kegiatan Rekontruksi Jalan berlokasi di Kecamatan Batu Ceper- Neglasari
dengan Sumber dana dari APBD Kota Tangerang Tahun 2023, Sebesar
Rp 15.138.207.000.00. ( Lima belas Miliar Seratus tiga puluh delapan Juta dua ratus tujuh ribu rupiah) yang dikerjakan oleh Pelaksana PT.DADO DIMENSI dan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang dikerjakan tanpa pengawasan serta diduga bermuatan Korupsi. Hal ini diketahui saat tim Media ini turun dilokasi kegiatan,Rabu (08/11/2023).

Menurut pantauan Tim Media ini saat turun di lokasi kegiatan bahwa pada pekerjaan Pembangunan peningkatan Jalan IR H.Juanda berlokasi di Kecamatan Batu Ceper-Neglasari Kota Tangerang tersebut sedang berjalan pengerjaannya tanpa ada Konsultan Pengawasnya, dan tidak ada Tenaga Ahli Sipil dari Perusaan PT.DADO DIMENSI yang Stand baik di lokasi pekerjaan, sehingga pekerjaan tersebut patut diduga hanya dikerjakan asal jadi dan kontraktornya  hanya mencari keuntungan besar diatas kepentingan Umum serta untuk  mencapai target jangka waktu pekerjaan  yang sudah ditentukan dan mutu Kualitas pada pekerjaan tersebut sangat diragukan dan disinyalir kuat bermuatan korupsi.

Ditempat yang sama salah seorang Pekerjanya menuturkan bahwa Konsultan Pengawas dan Tenaga Ahli Sipil dari Perusahaan PT.DADO DIMENSI
pada Pembangunan pekerjaaan peningkatan Jalan IR.H JUANDA Kecamatan Batu Ceper-Neglasari tersebut tidak pernah terlihat di lokasi kegiatan, terangnya.

Pada pembangunan pekerjaan peningkatan Jalan IR.H JUANDA tersebut
Masyarakat menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, salah satu tanggungjawab konsultan pengawas adalah mengawasi bagian kegiatan pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan kontrak kerja konstruksi dan atau rencana kerja yang telah disetujui pengguna jasa dan atau pengawas konstruksi.

“Konsultan pengawas berhak menolak pekerjaan dari kontraktor yang tidak memenuhi ketentuan kontrak kerja. Dengan demikian, jika tanpa konsultan pengawas, kegiatan jasa konstruksi sama saja menabrak aturan yang ada,” kata salah seorang masyarakat yang tidak mau disebut namanya ketika dimintai tanggapannya oleh media ini, Kamis (09/11/2023).

Hal ini melanggar UU RI No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 06 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.

Melalui Media ini Masyarakat meminta kepada BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) agar menurunkan Tim Ahli/Tim Pemeriksaan Audit pada Pembangunan Pekerjaan peningkatan Jalan IR.H JUANDA yang berlokasi di Kecamatan Batu Ceper-Negalsari yang bersumber dari APBD Kota Tangerang Tahun 2023 tersebut karena diduga dikerjakan tanpa Konsultan pengawas serta tidak ada Tenaga Ahli Sipil dari Perusaan PT DADO DIMENSI yang selalu Stand baik di lokasi pekerjaan.

Selain itu Masyarakat juga meminta kepada Kejaksaan Agung RI, Cq. Kejaksaan Tinggi Banten agar melakukan Lidik pada pembangunan pekerjaan Peningkatan Jalan IR.H JUANDA wilayah Kecamatan Batu Ceper -Neglasari Kota Tangerang tersebut ketika sudah selesai dikerjakan karena diduga dikerjakan tanpa pengawasan dan hanya dikerjakan asal jadi serta disinyalir bermuatan Korupsi yang bisa adanya kerugian Negara, ucapnya penuh harap.(Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *