Sukabumi – Seputarindonesia.co.id – Tokoh masyarakat Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi
Angkat Bicara terkait Putasan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan SHGB-SHGB PT.Kemilau Rejeki Tokoh masyarakat Desa Mekarsari Satibi alias Utu ( mantan kepala desa Curug luhur priode 2013-2019) sebelumnya telah mengungkapkan bahwa tanah sampalan dikampung Sindang desa Mekarsari dari dahulukala peruntukannya sebagai tempat pangangonan/gembala warga sekitar, asal mula desa Mekarsari hasil pemekaran dari desa Curug luhur, sebelum desa Mekarsari sari ini ada tanah sampalan sudah ada tercatat dalam profil desa Curug luhur THN 1997, ungkap Satibi alias Utu Rabu(18/10/23).
Lebih lanjut Utu menjelaskan sebelum terjadi Konstatering Kuasa Hukum desa Mekarsari sedang melakukan Uapaya Hukum di pengadilan PTTUN Jakarta suatu keanehan Pengadilan Negeri cibadak tetap melanjutkan Permohonan Eksekusi PT.KEMILAU REJEKI.
Allah yang maha kuasa berpihak kepada kebenaran memihak yang terdolimi masyarakat Desa mekarsari, saya sebagai sesepuh masyarakat desa mekarsari Bersama Ketua BPD Opik dan didampingi oleh Kuasa Hukum Desa Mekarsari pak Dasep tak kenal Lelah berjuang demi kebenaran, allhasil Perjuangan kita di Pengadilan Tinggi Tata usaha Jakarta membuahkan Hasil, ungkap Utu.
Selanjutnya beliau menjelaskan saya di informasikan pak Dasep tadi pagi bahwa Gugatan Desa mekarsari di PTTUN Jakarta dikabulkan seluruhnya Menyatakan batal dan tidak sah :
1. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2/Desa Mekarsari, tanggal 15 April 2014, Surat Ukur Nomor 5/Mekarsari/2014 tertanggal 10 Februari 2014, Luas 16.910 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
2. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3/Desa Mekarsari, tanggal 15 April 2014, Surat Ukur Nomor 4/Mekarsari/2014 tertanggal 10 Februari 2014, Luas 10.420 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
3. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 15/Desa Mekarsari, tanggal 03 November 2016, Surat Ukur Nomor 18/Mekarsari/2016 tertanggal 27 Juli 2016, Luas 17.890M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
4. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 13/Desa Mekarsari, tanggal 11 Agustus 2016, Surat Ukur Nomor 12/Mekarsari/2016 tertanggal 12 April 2016, Luas 17.800M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
5. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 11/Desa Mekarsari, tanggal 08 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 16/Mekarsari/2016 tertanggal 28 April 2016, Luas 10.020 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
6. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Mekarsari, tanggal 21 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 15/Mekarsari/2016 tertanggal 18 April 2016, Luas 18.920 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
Mewajibkan Terbanding 1/BPN Kab Sukabumi untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2/Desa Mekarsari, tanggal 15 April 2014, Surat Ukur Nomor 5/Mekarsari/2014 tertanggal 10 Februari 2014, Luas 16.910 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3/Desa Mekarsari, tanggal 15 April 2014, Surat Ukur Nomor 4/Mekarsari/2014 tertanggal 10 Februari 2014, Luas 10.420 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 15/Desa Mekarsari, tanggal 03 November 2016, Surat Ukur Nomor 18/Mekarsari/2016 tertanggal 27 Juli 2016, Luas 17.890M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
4. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 13/Desa Mekarsari, tanggal 11 Agustus 2016, Surat Ukur Nomor 12/Mekarsari/2016 tertanggal 12 April 2016, Luas 17.800M2, Atas Nama PT.KEMILAU REJEKI;
5. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11/Desa Mekarsari, tanggal 08 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 16/Mekarsari/2016 tertanggal 28 April 2016, Luas 10.020 M2, Atas Nama PT.KEMILAU REJEKI;
6. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Mekarsari, tanggal 21 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 15/Mekarsari/2016 tertanggal 18 April 2016, Luas 18.920 M2, Atas Nama PT.KEMILAU REJEKI;
Lebih lanjut Utu yang merupakan Calon Legislatif dari Partai Nasdem ini mengungkapkan sesuatu hal yang tujuannya tidak baik akan menghasilkan yang tidak baik, barang hasil dari pemalsuan tetap hasilnya palsu, dan harus dibatalkan, saya mengucapkan terimaksih yang sebesar-besarnya kepada Hakim PTTUN masih melihat hati Nurani masarakat kecil tidak lupa saya Bersama masarakat Desa mekarsari mengucapkan terimakasih kepada Bapak Presiden RI Pak Jokowi atas empatinya pada permasalahan ini.
Dsisi lain Kusa Hukum desa mekarsari Dasep Rahman hakim menyampaikan terkait hal tersebut diatas betul bahwa sesuai aturan hukum dan syarat-syarat Exsekusi pemohon exsekusi wajib memenuhi aturan yang berlaku dan diantaranya terkait pernyataan bahwa objek sengketa tidak dalam perkara yang lain.
Lebih lanjut dasep mengatakan sebelumnya telah menyampaikan Permohonan Penangguhan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibadak tertanggal 14 Agustus 2023 tetapi ketua Pengadilan Negeri Cibadak Mengabaikannya.
Ada apa….????
( Asep Hermawan).








