Jakarta-Seputarindonesia.co.id.
Seorang Warga Nigeria/Afrika bernama
Mr.David Ibeneme Ejizu dinyatakan
telah bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti tidak bersalah pada dugaan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagaimana diketahui pada petikan Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Perkara Pidana Nomor 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL untuk terdakwa David Ibeneme Ejizu (56 tahun) menyatakan bahwa terdakwa David Ibeneme Ejizu tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum,
Membebaskan terdakwa dari dakwaan, Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, Selasa (03/10/2023), lalu.
Pada sidang tersebut dipimpin oleh
Majelis Hakim terdiri I Dewa Made Budiwatsara,S.H., M.H., ( sebagai Ketua), dan dua orang anggota Ahmad Samuar, S.H. dan H Bawono Effendi S.H., M.H., serta Mami Sulatmi SH (Panitera Pengganti). Pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama (Prof H Oemar Seno Adji SH) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (03/10/2023).
Pada hari pembebasannya, suami Akudo Agnes Ejizu ini didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya , yaitu Ronauli Silaen SH, Anggiat Anju Hutasoit SH, R Achmad Zulfikar Fauzi SH, dan M Yudho Febriaddin SH.
Pada putusan Sidang tersebut Ketua
Majelis Hakim I Dewa Made Budiwatsara,S.H., M.H mengatakan bahwa “Putusan bebas ini bukan karena Majelis memberikan belas kasih atau rasa kasihan, tetapi memang terdakwa tidak terbukti bersalah.” Ucap Ketua Majelis Hakim dengan tegas.
Sontak, istri David Ibeneme Ejizu beserta pengunjung sidang kebenaran dan keadilan di negeri ini bergemuruh hingga menitikkan air mata. Dengan derdiri David Ibeneme Ejizu mengangkat kedua tangan tinggi-tinggi larut dalam suasana haru.
Pada Sidang Dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Jumat, 29 September 2023, David Ibeneme Ejizu dituntut 2,5 tahun penjara (dua tahun dan enam bulan penjara) dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).
Perkara nomor 367/Pid.sus/2023/PN JKT SEL tersebut didaftarkan pada Kamis, 6 Juli 2023 atas surat pelimpahan berkas pada Selasa, 20 Juni 2023 dengan nomor surat pelimpahan B-/APB/SEL/EOH.2/06/2023. Sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah I Gde Eka Haryana SH, Muhammad Ma’ruf SH, Andi Jaya Aryandi SH l, dan Alisa Nur Aisyah SH. (Red/at).