Nias-Seputarindonesia.co.id.
Ketua Lembaga Pusat Studi Pembangunan Nias (PUSPENAS) Onlihu Ndraha mengatakan bahwa gagalnya pengesahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023 itu akibat tindakan Bupati Nias yang mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 yang lalu.
Hal itu diungkapkan Onlihu melalui pres rilisnya yang disampaikan kepada media ini Kamis (28/09/2023).
Dijelaskan Onlihu berdasarkan UU Nomor 23/2023 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 317 ayat 4 berbunyi penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 179 ayat 3 berbunyi penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
“Yang terjadi, LPJ APBD TA 2022, bukan produk Perda melainkan PERKADA. Tentu bertentangan dengan kedua regulasi tadi” ungkap Onlihu.
Berdasarkan hal itu, wajarlah bila sejumlah anggota DPRD Nias tidak mau mengambil resiko untuk mengesahkan Perda P-APBD TA 2023. Bila hal itu mereka (DPRD-Red) setujui maka sama halnya menggali kuburan sendiri. Sumber anggarannya dari selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran tahun 2022 (Silva).
“Ketika produk Perda salah dan mengakibatkan adanya kerugian negara sanksinya adalah pidana” kata Onlihu.
Lanjutnya, dari sejumlah informasi yang dihimpunnya, lambannya DPRD Nias mengesahkan Perda tentang Laporan Pertanggungjabwan APBD TA 2022 akibat ketidaktransparannya Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen. Tentu fungsi lembaga DPRD sebagai pengawasan dan pembuat regulasi harus dijalankan.
Upaya Pemda Nias mendesak sejumlah DPRD agar mengesahkan P-APBD sama halnya seperti memasang jebakan Batman. Oleh karena itu, kepada seluruh wakil rakyat kiranya lebih mawas diri dan tidak memahami akibat sebab dari hasil regulasi yang disahkan.
Salah satu dampak dari gagalnya pengesahan Perda P-APBD yakni ketidakmampuan Pemda Nias membayar utang-piutang pembanguan RSU Pratama Nias yang sudah dipindahkan dari Lasara ke Hilizoi yang mencapai Rp12 miliar. Honor pegawai kontrak dan program lainnya.
Oleh karena itu, Pemda kiranya tidak selalu membuat kebijakan di atas regulasi yang sudah ada. “Kebijakan itu baru dapat diambil apabila tidak ada dasar hukumnya” terangnya Onlihu mengakhiri. (Tim/Red).