KeJaksaan Agung RI Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi BPDPKS Tahun 2015 s/d 2022.

Jakarta-Seputarindonesia.co.id. Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 s/d 2022.

Hal tersebut di sampikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor Kejaksaan Agung RI
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (22/09/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa ketiga saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) SS selaku Kepala Divisi Keuangan Indonesia Heritage Foundation (IHF) atau Yayasan Warisan Nilai Luhur Indonesia.

2) FYJ selaku Direktur Pendidikan, Litbang, dan Keuangan Indonesia Heritage Foundation (IHF) atau Yayasan Warisan Nilai Luhur Indonesia.

3) J selaku Pengurus Indonesian National Shipowners Association atau INSA.

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, terangnya Kapuspenkum.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya Ketut Sumedana .(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *