Keterangan Gambar : Ilustrasi program PTSL.
MOJOKERTO ~ Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)Desa Kutogirang Tahun 2023, kembali menuai keluhan dari masyarakat, kali ini tentang hilangnya dokumen Penting berupa AJB dari PPAT, hingga korban akan melaporkan ke Polisi.
PTSL Desa Kutogirang dari awal telah menuai kontrofersi baik dari proses awal sampai pengumpulan data, masalah biaya dan pengukuran tanah. Kabar terbaru adalah adanya hilangnya dokumen dari PPAT milik pemohon (Warga), hingga membuat berang pemohon, sehingga dimungkinkan tidak akan bisa diajukan untuk menjadi Sertifikat (SHM).
Warga yang berinisial SW (korban) saat dihubungi media ini, membenarkan adanya dokumen AJB dari PPAT miliknya hilang atau sengaja dihilangkan oleh Panitia. Dugaan saya memang sengaja di hilangkan Kades, kemungkinan ini permasalahan politik pilkades, saya sengaja dihambat oleh Kades,” ungkap SW, dengan nada keras, (07/09/2023).
Cerita awal dari penyerahan berkas ke Bu carik kutogirang, 1 bulan yang lalu domumen dari PPAT hilang terus saya disuruh tanda tangan ulang, trus saya dimintai bayar ulang oleh Bu Carik, pada tanggal 24 agustus 2023, Jam 19.45, dibalaidesa, tapi bayar ulange saya tepis karena suda bayar pada awal penyerahan berkas dulu,” kata Suwan.
Peran aparatur pemerintah desa sangat diharapkan dalam rangka mewujudkan peran pemerintahan sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah dalam UU No. 32 tahun 2004, yakni pemerintah desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing demi kesejahteraan rakyatnya.
Pasal 86 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 2 dipidana maksimal 10 tahun penjara.
Tidak jauh beda keterangan dari salah satu Panitia PTSL Desa Kutogirang, sebut saja A, sebenarnya berkas berkas kelengkapan dari pemohom sebelumnya sudah melaluli proses panjang, dan sudah lengkap semua baik surat dari PPAT sudah lengkap, loo kok bisa sekarang hilang. Karena saya yang mengentry dokumen-dokumen tersebut jadi saya tahu persis, malah waktu itu saya sendiri menyaksikan kalau berkas Pak Swan, sudah lengkap, malahan waktu itu ada saksinya Kasun Rombo,” ungkap salah satu Panitia
Sekdes Kutogirang saat diwawancarai via Wa, membenarkan adanya Dokumen pemohon yang hilang. Kalau saya udah ttd berarti udah lengkap. Tapi ndak tau katae ada yg hilang, Maaf karena saya dari hari kamis kemarin saya cuti melahirkan, jadi detailnya saya nggak faham pak, untuk detailnya saya tanya panitia dulu,” jawab Sekdes. (06/09/2023).
Lebih lanjut Sekdes mengatakan, mungkin kami memeriksa khilaf, pas fotokopian yang ada, kalau akte jual beli, mungkin yang dikumpulkan juga yg salinan. Semua bisa saja kan pak,
Semua kemungkinan bisa saja terjadi. Bisa saja sengaja dihilangkan, tapi seandainya benar-benar hilang pun, ada jalan keluar, tentang pembayaran biaya diluar yang sudah ditentukan itu tidak ada” pungkasnya.
Wartawan media ini berusaha menggalih data dan informasi dari Kades Kutogirang, namun Kesulitan. Redaksi berusaha menghubungi Kades via telepon dan wa, tidak ada tamggapan dan jawaban dari Kades Kutogirang, sampai berita ini dinaikan. (har/team)