News  

Kepala Sekolah Wajib Tau, Sumbangan Harus Sukarela Tidak Boleh Mewajibkan Pada Nominal

Foto : Ilustrasi

Surabaya ~ Kepala sekolah agar berhati-hati mengeluarkan kebijakan penarikan sumbangan sukarela kepada wali murid, meskipun sudah mendapat persetujuan komite sekolah.

Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 tahun 2023 tentang komite sekolah. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.

Berdasarkan ketentuan Pasal 181 huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik, dan melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selanjutnya dalam Pasal 198 huruf a, huruf c, dan huruf e, dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif. Berdasarkan ketentuan tersebut telah jelas dan terang bahwa jual beli buku pendamping maupun seragam di satuan pendidikan tidak diperbolehkan.

Karena secara langsung maupun tidak langsung selain mencederai integritas satuan pendidikan tanpa disadari hal ini sangat mengganggu psikologis siswa dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Keadaan psikologis inilah yang acap kali dikesampingkan oleh satuan pendidikan yang melakukan penjualan buku dan seragam sekolah, dengan dalih tidak memaksa atau tidak ada paksaan, namun ketika seorang murid tidak memiliki buku maupun seragam yang berbeda dengan yang telah dimiliki oleh siswa lainnya yang membeli di satuan pendidikan , tetap ada suatu tekanan psikologis dalam pikiran.

Untuk mempertegas aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan penandatanganan pakta integritas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan di seluruh Jawa Timur.

Baca Juga : Gus Barra Bersama Ratusan Ribu Jamaah Ngaji Bareng Dengan Gus Iqdam Dekengan Pusat

Khofifah mengakui bahwa tidak semua kebutuhan sekolah bisa dipenuhi oleh pemerintah, dalam hal ini Pemrov Jawa Timur. Untuk itu, dibutuhkan peran komite sekolah sebagai dukungan. “Ada beberapa tambahan kebutuhan-kebutuhan penyelenggaraan pendidikan terutama terkait ekstra kulikuler dan kompetensi siswa. Misalnya, saat siswa mengikuti olimpiade ada hal-hal yang harus disiapkan, untuk itu kemudian komite berikhtiar mengumpulkan sumbangan.

Dalam hal sumbangan harus bersifat sukarela tidak mengikat ataupun mengharuskan sebuah nominal. Sumbangan ditujukan untuk kebutuhan sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah. “Harus sukarela tidak boleh mewajibkan, apalagi diwajibkan pada sebuah nominal atau angka.

Ia meminta, kepada semua pihak komite sekolah untuk menarik sumbangan berdasarkan perencanaan yang kredibel. Sumbagan juga harus bersifat transparan, sehingga semua anggota komite dan kepala sekolah mengetahui hal tersebut. Kemudian tujuannya juga harus jelas dan ada pengawasan yang dilakukan,” tegas Gubernur Jatim dalam acara penanda tanganan pakta integritas beberapa waktu lalu. (har/Dikutip dari Permendikbud dan pergub Jatim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *