Jakarta-Seputarundonesia.co.id.
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Hal tersebut dipaparkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana kepada Wartawan melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI,
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/08/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke Lima saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) TH selaku General Manager PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Maret 2013 – Mei 2013.
2) TK selaku General Manager PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Tahun 2008 – 2011.
3) H selaku General Manager PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Tahun 2011 – 2013.
4) ML selaku Finance Manager Periode Maret 2009 – Mei 2011.
5) MA selaku Finance Manager Periode Juni 2011 – 31 Agustus 2013, April 2015 – Maret 2016.
Lebih lanjut Dr.Ketut Sumedana menambahkan bahwa kelima saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red/at).