Seputarindonesia.co.id. Gunungsitoli- Laporan kasus dugaan Penganiayaan secara bersama-sama yang telah di Laporkan Korban di Polres Nias tgl 31 bulan Oktober 2025 yang lalu, dengan Nomor laporan: STTLP/660/X/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, Kejadian tersebut terjadi di Desa Lawira, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumarera Utara di Nilai lamban penangannya dan hingga kini belum memberikan kepastian hukum dan Keadilan kepada korban.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kuasa Hukum Korban, Andrian Alexander Zebua dari Kantor Hukum Feradi WPI, kepada Sejumlah Media saat menggelar siaran pers tertulisnya, Sabtu (16/05/2026).
Kuasa Hukum Adrian Alexander Zebua menjelaskan bahwa Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Olima Gori. Sementara terduga pelaku yakni Elifati Harefa alias Ama Ndriko bersama istrinya, Seria Harefa alias Ina Ndriko. Perkara ini dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Kuasa Hukum Korban mempertanyakan kendala yang dihadapi penyidik sehingga proses penanganan perkara berjalan cukup lama. Menurutnya, selama kurang lebih tujuh bulan sejak laporan di terima oleh Polres Nias, belum ada perkembangan signifikan yang diterima pihak korban terkait status hukum perkara tersebut, Ucapnya.
Andrian menilai alat bukti dalam kasus ini telah cukup untuk ditindaklanjuti. Ia menyebut terdapat foto luka lebam pada beberapa bagian wajah akibat tinju dari pelaku Elifati Harefa serta bekas cekikan di leher korban, luka pada bagian paha korban yang diduga akibat ditabrak gerobak oleh pelaku Seria Harefa, serta empat orang saksi mata yang mengetahui langsung peristiwa tersebut. Selain itu, terdapat pula foto gerobak yang diduga digunakan untuk menabrak kaki korban.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti belum disitanya gerobak yang diduga merupakan barang bukti oleh penyidik. Menurut Andrian Alexander Zebua, barang tersebut seharusnya segera diamankan guna mendukung proses pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan. Ia berharap penyidik segera mengambil langkah konkret agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti bahwa belum disitanya gerobak yang disebut sebagai barang bukti oleh penyidik. Menurut Andrian, barang tersebut seharusnya dapat diamankan guna mendukung proses pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan. Ia berharap penyidik segera mengambil langkah konkret agar proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Andrian Alexander Zebua Ketua Pusat Bantuan Hukum Feradi WPI yang fokus membantu korban secara probono ini meminta kepada kapolres Nias untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, agar ada kepastian hukum dan Keadilan terhadap korban, jangan hukum itu dipermainkan oleh penegak hukum itu sendiri, tegasnya.
Selain itu, muncul dugaan bahwa salah seorang penyidik bernama Bripda Sanuria Harefa berupaya menghilangkan barang bukti berupa foto-foto korban yang sebelumnya dikirim oleh suami korban saat proses pemeriksaan berlangsung, namun belakangan pada bulan maret penyidik tersebut meminta kembali foto tersebut kepada suami korban dengan alasan terhapus. Namun, menurut kuasa hukum korban, foto-foto tersebut semestinya dicetak dan dilampirkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari alat bukti otentik, bukan hanya disimpan di dalam telepon genggam penyidik, Ujarnya.
Pertanyaannya” bagaimana jika foto tersbut telah terhapus juga di Hp korban, penyidik mau pakai bukti apalagi dalam perkara tersebut..??? , tuturnya Adrian Alexander Zebua. (Tim/red).







