News  

Truck Mogok Saat Nekat Terobos Palang Kereta Api Tabrak Keras Di Blitar

Blitar – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api Jalan Imam Bonjol, Kota Blitar, Jawa Timur, pada Selasa (28/4) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Sebuah kereta api menabrak truk bermuatan berat yang tersangkut di tengah rel, Selasa (28/4/2026).

Kejadian ini bermula ketika truk yang melaju dari arah utara mencoba menerobos palang pintu perlintasan yang sudah mulai tertutup. Namun, nasib nahas menimpa pengemudi saat kendaraannya tiba-tiba mogok tepat di tengah jalur rel.

KRONOLOGI: MOHON BANTUAN DORONG, TAPI KERETA SUDAH DEKAT

Menurut keterangan saksi di lokasi, Dody, petugas keamanan yang berjaga di area tersebut, truk diduga nekat ingin mengejar waktu meski tanda bahaya sudah berbunyi dan palang mulai diturunkan.

“Saat itu palang sudah mulai tertutup, tapi truk tetap mencoba melintas. Sayangnya di tengah rel, mesinnya mati total dan mogok,” ujar Dody.

Sopir truk segera turun dan meminta bantuan warga sekitar untuk mendorong kendaraan keluar dari rel agar tidak tertabrak. Namun usaha tersebut gagal karena kereta api dari arah barat sudah terlalu dekat dan datang dengan kecepatan penuh, sehingga benturan keras tak terelakkan.

TIDAK ADA KORBAN JIWA, SOPIR BERHASIL SELAMAT

Beruntung dalam insiden ini tidak memakan korban jiwa maupun luka-luka. Sopir truk diketahui sudah berhasil menyelamatkan diri dan keluar dari kabin sebelum kereta api menghantam kendaraannya.

Meski demikian, bagian depan truk mengalami kerusakan yang cukup parah akibat hantaman keras dari lokomotif.

EVAKUASI MASIH BERLANGSUNG
Hingga berita ini diturunkan, petugas kepolisian dan tim dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih berada di lokasi untuk melakukan proses evakuasi. Upaya pemindahan unit truk dan perbaikan fasilitas perlintasan terus dilakukan secepat mungkin agar jalur kereta api dapat segera dibuka kembali dan perjalanan kereta tidak terganggu terlalu lama.

Pihak berwenang masih akan menyelidiki lebih lanjut kelalaian dalam kejadian ini, khususnya terkait pelanggaran aturan perlintasan kereta api.

(Sabar Eko P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *