Seputarindonesia.co.id. Sumut-
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sumatera II terkait dugaan Korupsi rumah susun (Rusun) yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau, Medan, Senin (27/4/2026).
Pengeladahan tersebut di sampaikan oleh Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi, S.H., M.H.,saat menggelar siaran persnya kepada Sejumlah Media di Medan, Senin (27/04/2026).
Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi,S.H.,M.H.,menjelaskan bahwa Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Sumut yang telah mengantongi izin serta penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan rumah susun (rusun) Tahun Anggaran 2023–2024, Ucapnya.
Proyek tersebut diketahui tersebar di tiga wilayah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deli Serdang, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp.64 miliar, terangnya.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan penting di kantor tersebut, termasuk ruang Kepala Satker, bagian keuangan atau perbendaharaan, serta ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III.
Dari pemeriksaan itu, penyidik mengamankan berbagai dokumen terkait pembayaran proyek pembangunan rusun, serta data elektronik dari perangkat komputer dan laptop.
Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB tersebut masih berlangsung hingga pukul 18.00 WIB. Penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan kasus ini.
Kejati Sumut menegaskan komitmennya bahwa untuk menuntaskan penyidikan secara transparan serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, S.H., M.H.,menyampaikan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan pihak yang terlibat,Ujarnya. (Aro Ndraha/red).







