Daerah  

Proyek Parkir Wisata Brangkal Tahun 2023 Dipertanyakan, Aktivis Laporan ke Kejaksaan

Mojokerto – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan tempat parkir wisata di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, resmi dilaporkan ke penegak hukum. Proyek yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 ini kini menjadi sorotan setelah diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Diketahui, Pemerintah Desa (Pemdes) Brangkal mengalokasikan dana sebesar Rp 333.174.000 untuk kegiatan pengurukan lahan parkir yang berlokasi di samping Balai Desa. Pekerjaan ini mencakup volume urugan tanah mencapai 19.126,88 meter kubik dengan tujuan mendukung fasilitas wisata desa.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga memiliki banyak kejanggalan. Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan indikasi bahwa pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan RAB yang telah disusun. Yang lebih mencolok, material urukan yang digunakan disinyalir tidak memenuhi standar teknis yang seharusnya dipersyaratkan.

Mustofa, seorang aktivis anti korupsi yang meneliti kasus ini, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan fakta bahwa material yang digunakan bukanlah tanah urug atau batu kapur standar, melainkan berupa sisa material bekas bongkaran bangunan.

“Diduga pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, karena material yang digunakan bukan material uruk standar, melainkan bekas bongkaran bangunan. Tentu ini sangat diragukan kualitasnya dan berpotensi merugikan keuangan negara serta tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ungkap Mustofa.

Menurutnya, penggunaan material bekas bongkaran tersebut jelas tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur publik yang kokoh dan awet. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa yang nilainya tidak sedikit.

Atas temuan tersebut, Mustofa bersama timnya resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Ia berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lapangan.

“Kami berharap Kejari Mojokerto segera menindaklanjuti laporan ini. Harapannya tentu ada kejelasan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa ini. Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk pekerjaan yang asal-asalan,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Denanta Suryaningrat, S.H, membenarkan telah masuknya laporan tersebut. “Ngeh mas,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp, mengonfirmasi bahwa laporan sudah diterima dan akan diproses sesuai prosedur hukum.

Di sisi lain, Kepala Desa Brangkal, Nur Ely Suryani, SPd, saat dikonfirmasi, terkait dugaan penyimpangan tersebut justru menanggapi dengan singkat, tahun berapa nggeh om urug sebelah mana klu boleh tau,” jawab Bu Kades.

Hingga berita ini diturunkan, masih belum diketahui secara pasti bagaimana proses pekerjaan dilakukan dan apakah telah melalui tahap pemeriksaan yang ketat dari pihak pengawas. Masyarakat dan pihak pelapor kini menunggu langkah selanjutnya dari Kejaksaan Negeri untuk mengusut tuntas kasus ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. (har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *