Keterangan Foto : H Afan Faizin MPd Tokoh Agama yang juga Dosen Unitomo.
SEPUTAR INDONESIA | MOJOKERTO (14/3/2026) – Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah mengambil langkah bersejarah dalam menata masa depan daerahnya. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto hari ini (Sabtu), usulan pemindahan pusat ibu kota kabupaten resmi disetujui oleh seluruh fraksi yang hadir.
Persetujuan ini akan mengakhiri kondisi di mana pusat pemerintahan selama ini berada di wilayah administratif Kota Mojokerto, dengan pemindahan yang akan dilakukan ke wilayah Kabupaten Mojokerto sendiri sebagai tonggak baru bagi kemandirian wilayah.
Salah satu poin krusial dalam proses ini adalah komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Seluruh tahapan pelaksanaan pemindahan – mulai dari pembebasan lahan, perencanaan anggaran, hingga pembangunan infrastruktur fisik – akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan pengawalan ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah potensi penyimpangan.
Dalam wawancara terkait keputusan ini, H. Afan Faizin, MPd, menegaskan dukungannya penuh terhadap pemindahan dan mengimbau agar prosesnya disegerakan.
“Saya sangat setuju dan kalau bisa disegerakan. Sudah puluhan tahun Kabupaten Mojokerto tidak memiliki tempat yang aktif dan definitif untuk pusat pemerintahan – mana ada pusat pemerintahan yang harus meminjam wilayah di Kota Mojokerto? Secepatnya saja dieksekusi dengan persetujuan legislatif yang harus segera dipurnakan, karena paripurna DPR ini sangat penting untuk kelangsungan tahapan-tahapan pemindahan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapannya terkait lokasi baru yang direncanakan di Mojosari. “Kalau memang sudah ada tempat di Mojosari, harus segera menjadi perhatian bersama bahwa Kabupaten Mojokerto sangat butuh pusat pemerintahan sendiri. Saya berharap pusat pemerintahan tersebut dilengkapi dengan masjid, alun-alun kabupaten yang dapat mempercantik kondisi pemerintah, serta dapat diwujudkan sebagai pemerintahan satu atap yang melengkapi keberadaan kantor Bupati. Segera saja dilaksanakan aturan-aturan persetujuan dari legislatif supaya pusat pemerintahan bisa dipindah,” pungkasnya. (har)









