Hukum  

Kota Mojokerto Akan Sesuaikan Ketentuan Pidana dalam Seluruh Perda, Diganti Denda Berdasarkan Kategori

Keterangan Foto : Agus Triyatno, S.STP, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto.

SEPUTAR INDONESIA | KOTA MOJOKERTO ~ Seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang masih berlaku di Kota Mojokerto yang memuat ketentuan pidana kurungan akan disesuaikan menjadi pidana denda. Penyesuaian ini berdasarkan ketentuan yang mengatur tentang perubahan ancaman pidana dalam peraturan daerah, serta Pasal 79 yang menetapkan besaran maksimal pidana denda per kategori.

Hal ini diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Agus Triyatno, S.STP. Menurutnya, penyesuaian akan dituangkan dalam sebuah Perda baru yang berisi perubahan ketentuan pidana pada berbagai Perda yang ada.

“Kita akan buat Perda baru yang isinya penyesuaian-penyesuaian ketentuan pidana di setiap perdanya. Mirip seperti omnibus law yang mengubah beberapa ketentuan dalam banyak regulasi sekaligus,” ujarnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, penyesuaian pidana dilakukan sebagai berikut:

– Pidana kurungan kurang dari 6 bulan diubah menjadi denda maksimal kategori I (Rp1.000.000,00).
– Pidana kurungan 6 bulan atau lebih diubah menjadi denda maksimal kategori II (Rp10.000.000,00).
– Bagi ketentuan pidana tunggal berupa denda, denda kurang dari kategori II tetap berlaku, sedangkan yang lebih dari kategori II diubah menjadi denda maksimal kategori III (Rp50.000.000,00).
– Jika terdapat ancaman pidana kurungan dan denda secara bersamaan, maka pidana kurungan dihapuskan dan denda diubah sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran maksimal pidana denda lainnya yaitu kategori IV (Rp200.000.000,00), kategori V (Rp500.000.000,00), kategori VI (Rp2.000.000.000,00), kategori VII (Rp5.000.000.000,00), dan kategori VIII (Rp50.000.000.000,00). (ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *