Tulung Agung – Dunia pendidikan di
Kabupaten Tulungagung kembali diguncang isu tidak sedap. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Rejotangan dilaporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh Lembaga Pengawasan, dan Penegak Hukum Indonesia. (LPKP2HI). Laporan ini menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta praktik pungutan liar yang membebani wali murid, Rabu (10/3/2026).

Ketua DPP LPKP2HI, Sugeng Sutrisno, menegaskan bahwa laporan ini didasari oleh temuan lapangan yang kuat dan banyaknya keluhan dari para wali murid. “Kami menerima banyak keluhan, terutama terkait kewajiban membayar Rp2 juta untuk tanah,” ujar Sugeng. Ia menekankan bahwa berdasarkan aturan, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan wajib untuk pengadaan aset yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Empat Poin Krusial dalam Laporan LPKP2HI:
Laporan LPKP2HI merinci empat dugaan pelanggaran serius yang terjadi di SMKN 1 Rejotangan:
1. Indikasi Penyimpangan Dana BOS (2022-2026): LPKP2HI menemukan adanya ketidaksesuaian yang signifikan antara realisasi anggaran Dana BOS dengan fakta fisik di lapangan selama lima tahun terakhir. Hal ini mengindikasikan kuat adanya dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk operasional pendidikan.
2. Pungutan Wajib Pengadaan Tanah: Siswa diduga diwajibkan membayar sebesar Rp2.000.000 per orang untuk keperluan pembebasan atau pengadaan tanah sekolah. Pungutan ini sangat memberatkan, terutama mengingat status SMKN 1 Rejotangan sebagai sekolah negeri yang seharusnya tidak membebankan biaya pengadaan aset kepada siswa.
3. Beban Biaya Seragam: Meskipun sekolah telah menerima Dana BOS yang bisa dialokasikan untuk kebutuhan siswa, wali murid masih dibebani dengan biaya pembelian seragam melalui sekolah. LPKP2HI menduga sudah ada alokasi anggaran terkait yang seharusnya bisa menanggung biaya tersebut.
4. Pungutan Sumbangan atau Tunjangan Pendidikan (SOPP): Di tengah mengalirnya Dana BOS dari pemerintah pusat, praktik tarikan uang sumbangan atau tunjangan pendidikan (SOPP) masih terus berlangsung. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah.
Desakan Audit Investigatif dan Penindakan Tegas:
Sugeng Sutrisno menambahkan bahwa transparansi anggaran adalah hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar dalam dunia pendidikan. Ia mendesak pihak berwenang untuk segera memanggil manajemen SMKN 1 Rejotangan guna dilakukan audit investigatif secara menyeluruh dan transparan.
“Jangan sampai hak-hak siswa dan wali murid tercederai oleh praktik pungli yang berkedok sumbangan. Kami minta APH bertindak tegas,” pungkas Sugeng, menyuarakan harapannya agar keadilan ditegakkan dan praktik-praktik semacam ini dihentikan.
Hingga berita ini diunggah, pihak SMKN 1 Rejotangan belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan oleh DPP LPKP2HI tersebut. Publik kini menantikan langkah konkret dari APH untuk menindaklanjuti dugaan serius ini demi terciptanya lingkungan pendidikan yang bersih dan berintegritas. ”
(Sabar eko p)








