Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan keterangan usai persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk Terdakwa Nadiem Makarim yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/04/2026).
Dalam keterangannya, JPU Roy Riady menjelaskan bahwa ahli dari BPKP Dedy Nurmawan telah memaparkan temuan kerugian negara sekitar Rp1,5 triliun yang disebabkan oleh berbagai penyimpangan, termasuk adanya upaya mengarahkan spesifikasi ke Chrome OS dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
“Seluruh perhitungan tersebut didasarkan pada objektivitas ahli dan dokumen audit yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya paksaan atau pesanan dari pihak manapun,” terangnya JPU Roy Riadu
Mengenai metode perhitungan, JPU mengklarifikasi bahwa ahli tidak menggunakan harga pasar sebagai acuan utama, melainkan menggunakan metode akuntansi berdasarkan dokumen-dokumen valid seperti dokumen impor dan perjanjian distributor.
“Melalui dokumen tersebut, ahli memberikan margin maksimal untuk menentukan harga wajar, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga yang dibayarkan negara jauh lebih tinggi sehingga terjadi praktik mark-up,” Ucap JPU Roy Riady menambahkan.
JPU sempat memberikan perbandingan bahwa jika menggunakan fakta harga pasar, mantan Dirjen Pendidikan Dasr dan Menengah Hanif Muhammad membeli perangkat serupa seharga Rp 3,2 juta, bahkan terdakwa Ibrahim Arief (IBAM) tercatat membeli hanya dengan harga Rp 2 juta pada tahun 2022.
Meski data ini tersedia, Tim JPU tetap menghormati independensi ahli yang memilih menggunakan metode pembentukan harga yang sebenarnya untuk menghindari intervensi penyidik.
Lebih lanjut, JPU Roy Riady melontarkan kritik terhadap tim penasihat hukum terdakwa yang dinilai tidak fokus selama persidangan dan pembuktian. Menurut JPU, ada pengacara yang tidak mengikuti sidang hingga selesai sehingga seringkali menanyakan hal-hal yang sebenarnya sudah diperlihatkan melalui dokumen dan barang bukti.
“Kami meminta pihak penasihat hukum untuk lebih fokus, mencatat setiap bukti yang muncul, dan tidak mengulang-ulang pertanyaan terhadap bukti yang sudah jelas dipaparkan dalam persidangan agar proses hukum berjalan efektif,” Jelasnya.
Terakhir, JPU menepis keraguan mengenai referensi harga dengan menyatakan bahwa saksi teknis di persidangan pun mengakui bahwa survei e-katalog tidak memiliki referensi pembentukan harga yang akurat, sehingga metode akuntansi ahli menjadi sangat krusial dalam perkara ini, Katanya. (Aro Ndraha/red).







