MANNA, 10 April 2026 – Ketua Badan Stabilitas Ketahanan Nasional (BSKN) Republik Indonesia, Kasim, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Polsek Kota Manna, Kamis (9/4), guna mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh pihaknya.
Kunjungan ini menjadi bentuk komitmen BSKN RI dalam mengawal proses hukum agar berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Fokus pada Progres Penanganan Kasus
Laporan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum wartawan media daring Manna Update berinisial RN terhadap Kepala Desa Keban Agung I, Ili Suryani.
Ketua BSKN RI menegaskan pentingnya kejelasan proses hukum atas laporan tersebut, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik.
“Kami datang untuk memastikan sejauh mana progres penanganan laporan ini. Harapan kami, proses hukum berjalan secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kasim saat ditemui di Polsek Kota Manna.
Berawal dari Video yang Beredar
Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video di media sosial Facebook yang memperlihatkan interaksi antara RN dan Kades Ili Suryani. Dalam tayangan tersebut, RN diduga meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai “setoran ke redaksi”.
Dari hasil penelaahan awal, BSKN menilai terdapat indikasi unsur tekanan atau pemaksaan dalam percakapan tersebut, yang kemudian menjadi dasar pelaporan ke pihak kepolisian.
“Kami menilai ada cara penyampaian yang mengarah pada tekanan. Hal seperti ini tentu tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh insan pers yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan profesionalisme,” tegas Pak Kasim.
Sempat Viral dan Picu Konflik
Selain dugaan pemerasan, kasus ini juga sempat diwarnai insiden perselisihan fisik antara kedua pihak yang terjadi di lingkungan Kantor Inspektorat. Peristiwa tersebut terekam dan sempat viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat adanya dugaan tindakan pemukulan yang dilakukan oleh Kades terhadap wartawan RN. Insiden tersebut sempat dilaporkan, namun kedua belah pihak dikabarkan telah mencapai kesepakatan damai dan mencabut laporan masing-masing.
Meski demikian, laporan dugaan pemerasan yang diajukan oleh BSKN tetap diproses secara terpisah dan menjadi fokus penanganan hukum saat ini.
Tegas Secara Hukum
Dalam perspektif hukum pidana, dugaan perbuatan pemaksaan maupun pemerasan telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemaksaan, yakni perbuatan memaksa orang lain dengan cara yang tidak sah, termasuk melalui tekanan atau perlakuan tidak menyenangkan.
Sementara itu, Pasal 368 KUHP menegaskan bahwa pemaksaan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan, termasuk uang, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Jika pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik, ancaman pidana dapat mencapai empat tahun penjara.
Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam
Hingga saat ini, pihak Polsek Kota Manna masih melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan oleh BSKN RI. Aparat kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kehadiran Ketua BSKN RI di Polsek Kota Manna diharapkan dapat mendorong percepatan proses penanganan serta memperkuat pengawasan publik terhadap jalannya hukum.
BSKN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menjaga integritas hukum serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.
Hery Asmadi







