
Bengkulu, 10 April 2026 – Penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejak dilaporkan pada April 2025, perkara tersebut telah genap berjalan satu tahun tanpa perkembangan signifikan yang dirasakan oleh pelapor maupun masyarakat.
Sebagai bentuk kekecewaan, warga bersama sejumlah lembaga masyarakat mendatangi Polda Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk menyampaikan aspirasi serta menuntut kejelasan hukum atas kasus yang dinilai “jalan di tempat”.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang serta pengelolaan aset desa yang tidak transparan. Salah satu yang disorot adalah pengelolaan kebun kas desa berupa kelapa sawit seluas sekitar 13,5 hingga 13,8 hektar yang telah dikelola sejak 2008.
Warga menilai adanya ketidakjelasan aliran dana dari hasil pengelolaan kebun tersebut. Dana yang semestinya masuk ke kas desa untuk kesejahteraan masyarakat, hingga kini belum memiliki laporan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan awal telah disampaikan ke Polres Bengkulu Utara pada April 2025 dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kejati Bengkulu, hingga ke tingkat pusat. Namun, menurut Susi Santi selaku perwakilan pelapor, belum ada kejelasan terkait kelanjutan proses hukum, termasuk peningkatan status perkara.
Aksi Penyampaian Aspirasi
Pada Senin, 6 April 2026, rombongan warga Desa Tanjung Sari bersama perwakilan lembaga seperti ABRI 1, Lembaga Investigasi Negara, dan organisasi masyarakat lainnya mendatangi Kota Bengkulu.
Mereka berencana bertemu langsung dengan Kapolda Bengkulu, namun karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota, aspirasi disampaikan melalui forum hearing bersama jajaran Polda. Di hari yang sama, rombongan juga mendatangi Kejati Bengkulu untuk menyuarakan tuntutan serupa.
Simbol Kritik “Kue Ulang Tahun”
Aksi tersebut menarik perhatian publik dengan dibawanya kue ulang tahun oleh para peserta. Simbol ini menjadi bentuk kritik tajam terhadap lambannya penanganan kasus yang telah berjalan satu tahun tanpa kepastian hukum.
“Kami membawa kue ini bukan untuk merayakan, tetapi sebagai pengingat bahwa kasus ini sudah berumur satu tahun. Kami tidak ingin ada ‘ulang tahun kedua’ tanpa kejelasan,” tegas salah satu perwakilan aksi.
Warga menilai lambannya proses penanganan menimbulkan dugaan adanya hambatan maupun intervensi. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum bekerja secara transparan, objektif, dan profesional.
Status Hukum Belum Jelas
Hingga Maret 2026, kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum menunjukkan tanda-tanda peningkatan ke tahap penyidikan ataupun penetapan tersangka. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang seharusnya memberikan kejelasan dalam penanganan perkara.
Masyarakat berharap Polda Bengkulu dapat mengambil langkah konkret, termasuk melakukan supervisi atau mengambil alih penanganan kasus, guna memastikan proses hukum berjalan cepat, transparan, dan tuntas.
Harapan Masyarakat
Warga Desa Tanjung Sari menegaskan harapan mereka agar keadilan benar-benar ditegakkan. Mereka meminta setiap dugaan penyimpangan dapat diusut tuntas dan pihak yang terbukti bersalah diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami hanya ingin keadilan. Uang desa harus kembali ke desa, dan siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkannya. Jangan biarkan kasus ini mati suri,” ujar Susi Santi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Polda Bengkulu maupun Kejati Bengkulu terkait tuntutan yang disampaikan warga pada 6 April 2026.
(Hery Amadi & Tim)





