Seputarindonesia.co.id. Medan Sumut-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut ) Melakukan penggeledahan di kantor Badan pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara ( BPN Prov. Sumut) dan kantor pertanahan Kota Medan,Kamis (09/04/2026).
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar,S.H.,M.Hum. melalui
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, S.H., M.H., kepada sejumlah media di Medan, Kamis (09/04/2026)
Kasi Penkum Rizaldi mengatakan bahwa penggeledahan di dua lokasi tersebut adalah serangkaian penyelidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proses Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III Sepanjang 25,441 Kilometer dengan total nilai anggaran sebesar Rp.1.170.440.000.000 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar empat ratus empat puluh juta rupiah), Ucapnya Rizaldi.
Penggeledahan dilakukan setelah memperoleh surat ijin penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan serta SOP sebagaimana mestinya, terangnya.
Tambahnya menjelaskan bahwa
Penggeledahan dilakukan sebagai upaya tim penyidik untuk menemukan dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan guna mendukung proses penyidikan
sehingga menjadi terang benderang serta diharapkan dapat menemukan orang atau para pihak yang dianggap bertanggung jawab pada kegiatan itu.
“Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara menyampaikan bahwa penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi sekaligus tersebut karena dimungkinkan masih menyimpan data berupa dokumen fisik maupun elektronik yang terindikasi terkait dengan proses penyidikan yang akan dilakukan, Ujarnya.
Penyidik masih terus berupaya mencari dan menemukan data-data terkait sehingga diharapkan dapat membantu proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dapat semakin terang benderang”Ujar Ketua Tim Penyidik saat memimpin penggeledahan di lokasi. (Aro Ndraha/red).









