Pebayuran Bekasi – Proses pengisian calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 menjadi perhatian masyarakat, selain menuntut netralitas panitia, warga juga menegaskan bahwa para tokoh yang ditetapkan harus benar-benar mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku, Rabu (8/4/2026).
Dalam setiap tahapan, panitia diharapkan menjalankan tugas secara profesional, transparan, serta tidak memihak kepada calon tertentu, hal ini penting guna menjaga kepercayaan publik dan memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Penetapan tokoh masyarakat sebagai bakal calon BPD tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap nama yang diusulkan harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Perbup, baik dari segi integritas, keterwakilan wilayah, maupun kapasitas dalam menyerap aspirasi masyarakat.
BPD sendiri memiliki peran penting sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjadi mitra pemerintah Desa dalam pembangunan.
Dengan demikian, masyarakat berharap seluruh proses pengisian calon BPD 2026–2034 dapat berjalan sesuai ketentuan, menjunjung tinggi asas keadilan, serta menghasilkan perwakilan yang benar-benar berpihak kepada kepentingan warga.
(Ling)





