Dugaan Penipuan Penjualan Mesin Stone Crusher, CV Sanusi Karsa Tama Tempuh Jalur Hukum

Makassar — CV Sanusi Karsa Tama melaporkan dugaan penipuan yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT Rasindo Jaya Abadi dan PT Professional Machinery, terkait penjualan mesin stone crusher yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian kontrak.

Direktur CV Sanusi Karsa Tama mengungkapkan bahwa kerja sama pengadaan mesin tersebut bermula pada tahun 2023, saat kedua belah pihak menandatangani kontrak pembelian unit stone crusher dengan spesifikasi mesin baru.

“Pada November 2024, mesin mulai didistribusikan ke lokasi kami dan dilakukan pemasangan. Selanjutnya, pada Februari 2025 dilakukan serah terima setelah melalui proses uji coba,” ujarnya.

Namun, permasalahan mulai terungkap pada 9 Maret 2026, ketika pihak perusahaan menemukan indikasi ketidaksesuaian pada salah satu unit mesin, yakni tipe Compound Cone PYFB 0917.

“Setelah kami lakukan pengecekan dan overhauling, ditemukan bahwa mesin tersebut merupakan mesin bekas, bukan unit baru seperti yang tercantum dalam kontrak,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pihak CV Sanusi Karsa Tama juga menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen. Sertifikat mesin yang diserahkan saat serah terima disebut tidak identik dengan unit yang diterima.

Penemuan tiga sertifikat yang diduga palsu semakin memperkuat kecurigaan bahwa seluruh komponen mesin diragukan keasliannya, bahkan asal-usulnya dinilai tidak jelas.

Tak sampai di situ, saat dilakukan klarifikasi, pihak importir yakni PT Professional Machinery kembali memperlihatkan dokumen legalitas impor yang juga diduga palsu.

“Invoice menunjukkan pembelian unit baru, namun fakta di lapangan berbeda. Sertifikat yang diberikan juga diduga palsu karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan identitas mesin,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, CV Sanusi Karsa Tama mengaku mengalami kerugian material yang signifikan dan merasa dirugikan sebagai konsumen.

Kasus ini pun telah dilaporkan ke pihak berwajib dan kini tengah diproses secara hukum. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pemalsuan dokumen dan merek, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, penyidik Polres Maros, Zakkir, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp pada Jumat (3/4/2026), membenarkan adanya laporan dari CV Sanusi Karsa Tama.

Ia mengatakan bahwa laporan tersebut telah diproses dan pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pihak CV Sanusi Karsa Tama berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini serta memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Rasindo Jaya Abadi dan PT Professional Machinery belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *