Bogor – Satpas Cibinong Polres Bogor berikan pelayanan SIM keliling yang sudah di sediakan untuk memberikan pelayanan yang prima dan transparansi tanpa batas untuk membantu masyarakat saat mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi.
Kamis, (2/04/2026).
Bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin perpanjangan SIM dapat mengunjungi Layanan SIM keliling di Mall Cileungsi.
Polantas menyapa merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Regident menyapa agar lebih propesional dan bersahabat kepada masyarakat, pelayanan prima satpas cibinong merupakan keharusan atau wajib untuk bantu masyarakat dibidang pengurusan Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Bermotor, ujar Aiptu Hermansyah Baur SIM.
Baur Hermansyah menjelaskan jajaran petugas Satpas Cibinong Polres Bogor, selalu berusaha berikan pelayanan terbaik dengan humanis dan cepat dalam Pembuatan SIM yang telah diatur dalam PP Nomer 60 Tahun 2016 dan Peraturan Kepolisian (perpol) Nomer 2 Tahun 2023,tutup Baur Hermansyah.
program regident menyapa diterapkan ke seluruh personal unit Surat Izin Mengemudi (SIM) terutama yang berhadapan langsung dengan masyarakat agar dapat mengutamakan pelayanan dengan ramah,humanis dan cepat dengan memberikan penjelasan yang mudah kepada masyarakat.
Syarat perpanjangan SIM A atau C :
1.Membawa KTP asli dan Foto kopy
2.Membawa SIM yang masih berlaku
3.Surat keterangan sehat
4.Tes Psikologi
Pelayanan yang begitu prima dan transparansi dirasakan langsung oleh masyarakat saat datang ke Mall Cileungsi yang di berikan Satpas Polres Bogor saat mengurus perpanjangan SIM
(Reporter : Yuli paat)




