Sukabumi – Pada dasarnya keungan Dana Desa (DD), mengacu aturan Dana Desa 2025 berfokus pada penanganan kemiskinan ekstrem (maksimal 15% untuk BLT), ketahanan pangan (minimal 20%), penanganan stunting/kesehatan, serta adaptasi perubahan iklim dan desa digital.
Kebijakan ini diatur terutama melalui Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 dan PMK Nomor PMK Nomor 108 Tahun 2024.
Menuturkan kepala Desa Bantargadung, Uus Amrulah,” pemdes batargadung belum lama sudah dilakukan monitoring oleh
Inspektorat kabupaten Sukabumi, jadi persoalan apapun terkait regulasi dana desa ditahun 2025 jawabannya ada dari tim monitoring Infektorat kabupaten Sukabumi.
Lalu lainnya untuk kinerja pemdes selalu berupaya memastikan kepatuhan penyelenggaraan pemerintahan desa tidak lepas dari peraturan dan kebijakan, serta target yang ditetapkan.
Seperti diketahui regulasi anggaran Dana Desa diawasi secara ketat dan berlapis oleh berbagai pihak, mulai dari tingkat desa hingga pusat.
Yang mana pengawasan ini bertujuan memastikan dana yang berasal dari APBN tepat sasaran, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan seperti PMK No. 145/2023 dan Permendes PDTT No. 16/2025. Jelasnya Pada Kamis (2/04/2026).
Selanjutnya Uus kepla Desa Bantargadung mengungkapkan” di duga oknum melakukan
statement sendiri pada pemberitaan yang di terbitkan sepertinya Konteksnya dugaan pengiringan opini, bahkan dapat dipastikan tidak menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dinilai dari nara sumber saja tidak dimunculkan,” tegasnya.
Sambut Asep T, BPD Desa Bantrgadung,” untuk pemerintahan Desa Bantargadung, sejauh ini yang dipimpin kepala Desanya, konteks praktik pada regulasikan anggaran dana desa aman dan lancar, bisa di buktikan pada data penerima insentif LKD Lembaga Kemasyarakatan Desa dan termasuk pelayanan sosial kemasyarakatan.
Adapaun ada kekeurangan kenerja secepatnya di perbaiki, harapan dalih oknum yang mengaku wartawan bukan hanya menyoroti lingkungan perkantoran saja, namun harus juga lihat di situasi dan kondisi lingkungan masyarakatnya, yang mana sejauh ini pemdes sendiri upaya menjawab keluhan masyarakat, terkait jalan rusak, talud, irigasi dan lain sebagainya,” terangnya.
Lebih lanjutnya, termasuk pelayanan masyarakat pemdes sendiri patuh terhadap aturan yang ada, jadi jika saja ada yang menyatakan atau menduga terkait pelayanan publik dan kinerja pemdes BantarBantargadung menyalahi aturan yang ada, maka saya kira salah dalam melaksanakan obsevasi untuk dugaan oknum ini.
Apalagi oknum ini meberikan judul berita bahwa ” Kepala Desa Bantar Gadung Diduga Tak Bisa Jelaskan Realisasi DD dan Bankeu Kabupaten Tahun 2025″ bahwasanya semua sudah menempuh pemeriksaan, dari pihak terkait yang berkewenangan, dan harusnya oknum ini lebih detail kepihak terkaitnya.
Jadi sangat diharapkan oknum bukan mencari cari persoalan tetapi memberikan kontribusi atau motovasi terhadap jalannya pemdes.
Dengan demikian patut di duga oknum ini mengarah kepada indikasi lain lain bukan kenerja pemdesnya, hanya saja jalan untuk mendapat keuntungan pribadi dimulai dari mencari kesalahannya,” cetus sekretaris Karangtaruna Pemdes Bantargadung,” fungkas.
(Muhtar Bahtiar)



