Disnaker Kabupaten Mojokerto Didampingi Perwakilan Disanaker Jatim Sidak PT SPS Usai Kecelakaan Tenaga Teknis Asing

Mojokerto, 31 Maret 2026 – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur bersama Disnaker Kabupaten Mojokerto melakukan sidak ke PT Sun Paper Source (SPS), Ngoro, Mojokerto, setelah terjadi insiden kecelakaan yang melibatkan tenaga teknis asing bernama Mester HB.

Kepala Disnaker Mojokerto Yoi Afrida,
Dari hasil koordinasi dengan Kabid Intelijen Imigrasi Surabaya, diketahui bahwa korban datang ke Indonesia menggunakan visa C20, yaitu visa untuk tenaga teknis mesin yang dibeli oleh perusahaan. PT SPS telah membeli tiga mesin, yang secara otomatis menyertakan tenaga teknis dari pabrik asal Cina.

Saat proses trial mesin, terjadi kendala karena tisu yang dihasilkan bergelombang dan tidak memenuhi standar kualitas. Saat memeriksa masalah tersebut, korban yang tidak mengerti bahasa Indonesia maupun Inggris melakukan tindakan tidak aman dengan memasukkan tangan ke dalam mesin, sehingga mengalami kecelakaan.

Secara keimigrasian, visa C20 memiliki masa berlaku maksimal 60 hari dan dapat diperpanjang hingga total 180 hari. Korban masuk ke Indonesia pada 25 Desember lalu, telah memperpanjang visa satu kali dan belum melebihi batas waktu, sehingga tidak ada masalah administratif. Selain itu, ditemukan empat tenaga teknis asing lainnya yang masuk pada Januari lalu. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021, untuk tahun pertama kedatangan, dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing masuk ke Kementerian, sehingga Disnaker belum menerima pemberitahuan dan retribusi akan masuk ke kas daerah pada tahun berikutnya.

Taufik Hidayat dari Disnaker Jatim menjelaskan bahwa kecelakaan termasuk kategori unsafe action (tindakan tidak aman) atau kecerobohan. Meskipun terdapat peringatan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam bahasa Indonesia, korban tidak dapat memahaminya. Selain itu, karena masa kerja tenaga teknis tersebut kurang dari 6 bulan, tidak termasuk dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak perusahaan menyatakan bahwa meskipun korban bukan karyawan PT SPS, mereka tetap bertanggung jawab secara kemanusiaan. Semua proses penanganan, mulai dari pengobatan hingga pengangkutan jenazah beserta tiket pulang bagi keluarga korban (6 orang), telah diselesaikan. “Ini adalah musibah yang tidak diinginkan oleh siapa pun, namun kami akan terus menjalankan tanggung jawab kami,” ujar perwakilan perusahaan. (hari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *