Kejari Gunungsitoli Melakukan Penahanan Tersangka Baru, KPA Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Pratama Kab.Nias TA.2022.

Seputarindonesia.co.id. Gunungsitoli- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menetapkan OKG selaku
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak
sebesar Rp38.550.850.700 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah).

Penahanan tersangka OKG sebagai KPA terkait dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias tersebut di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Firman Halawa,SH.,M.H.,melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yaatulo Hulu,S.H.,M.H. saat menggelar siaran persnya di Gunungsitoli, Senin (30/03/2026).

Dalam keterangannya Firman Halawa,S.H.,M.H. menjelaskan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 atas nama Tersangka OKG.

Lanjutnya Firman mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan yang dilakukan tersangka OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 tersebut adalah dengan cara menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,Jelasnya.

Kemudian akan dilakukan penahanan terhadap tersangka OKG berdasarkan Surat
Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 07/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 30 Maret 2026 sampai dengan 18 April
2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas IIB
Gunungsitoli,Ucapanya.

Pasal yang disangkakan :
Perbuatan tersangka OKG disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terangnya.

Tambahnya Firman mengatakan bahwa Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak
Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022, tuturnya. (ABZ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *