Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Gowa merajalela: Aktivis desak Kapolres Gowa jangan pasif

Gowa, Sulawesi Selatan — Aktivitas judi sabung ayam kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap masih berlangsung secara masif di sejumlah wilayah dalam yurisdiksi Polres Gowa. titik-titik yang teridentifikasi antara lain berada di Borong Rappo (Kecamatan Bontomarannu), Bu’rung-Bu’rung (Kecamatan Bontomarannu), Ling. Sabbala (Kecamatan Bontonompo Selatan), serta wilayah Moncongloe (Kecamatan Parangloe).

Nurdin, selaku perwakilan dari Forum Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan, menyampaikan keprihatinan serius terhadap kondisi ini. praktik perjudian sabung ayam menurutnya bukanlah fenomena baru, melainkan telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum setempat. ini bukan kejadian baru tentunya. aktivitas sabung ayam ini sudah lama berlangsung secara terbuka dan terorganisir. namun sangat disayangkan, hingga hari ini tidak terlihat samasekali adanya langkah konkret dan konsisten dari pihak Polres Gowa untuk menghentikan praktik ilegal ini, tegas Nurdin.

Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum serta adanya indikasi pembiaran yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian secara khusus dan penegakan hukum secara umum. ia menilai bahwa keberlangsungan aktivitas judi sabung ayam di beberapa titik tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelengahan, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu.ketika praktik ilegal seperti ini terus berjalan tanpa hambatan, maka publik berhak mempertanyakan komitmen dan integritas aparat penegak hukum. Ini bukan hanya soal perjudian, tetapi juga soal wibawa hukum yang semakin dipertaruhkan, lanjutnya.

Menurut nurdin payung hukum penolakan kami terhadap sabung ayam di Kab. Gowa sangat jelas dan saya jabarkan secara seksama diantaranya :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
– Pasal 303 KUHP: Melarang segala bentuk perjudian, termasuk taruhan dalam sabung ayam. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.
– Pasal 55 KUHP: Mengatur tentang tanggung jawab pidana bagi setiap orang yang secara sengaja atau dengan kelalaian menyebabkan terjadinya kejahatan. Jika aparat atau pihak tertentu terbukti membolehkan atau melindungi aktivitas sabung ayam, mereka dapat dijerat sebagai pelaku bersama.
– Pasal 212 KUHP: Mengatur tentang pelanggaran ketertiban umum yang dapat mengakibatkan pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp25.000.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
– Pasal 42 Ayat (1): Melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap hewan yang dapat menyebabkan penderitaan fisik, cedera parah, atau kematian. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.
– Pasal 42 Ayat (2): Menetapkan bahwa setiap orang yang memfasilitasi atau memberikan tempat untuk kekerasan terhadap hewan juga dapat dikenai pidana yang sama.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
– Pasal 10 Ayat (1): Menetapkan bahwa tugas utama kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum. Jika aparat terbukti tidak menjalankan tugasnya atau bahkan melindungi pelaku kejahatan, dapat dikenai sanksi disiplin hingga pidana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.01.02 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peradilan Pidana
Dasar hukum dan sanksi sangat jelas, lalu apa yang menghalangi tindakan tegas dari Polres Gowa. Tanah gowa adalah tanah bersejarah yang tentunya akan tercoreng jika dibiarkan aktivitas ilegal ini berlangsung lama.

Dari dasar inilah Forum Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan mendesak Polres Gowa untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam menindak seluruh aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah hukumnya. penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu dan siapa dibelakangnya (backingan) disertai dengan evaluasi internal guna memastikan tidak adanya oknum yang bermain di belakang praktik ilegal tersebut.

Selain itu, Nurdin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas perjudian yang terjadi di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga ketertiban dan supremasi hukum. hukum tidak boleh tunduk oleh praktik-praktik ilegal yang terang-terangan merusak tatanan norma sosial. jika dibiarkan, ini akan menjadi simbol buruk bagi penegakan hukum ke depan,” tutup Nurdin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *