Sekdakab Mojokerto : Alhamdulillah, Langkah Pro Aktif Kami Datang Ke KPK Mendapat Respon Positif

Keterangan foto : Drs. Teguh Gunarko, M.Si., Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto.

SEPUTAR INDINESIA, MOJOKERTO ~ Isu yang beredar tentang KPK memanggil Bupati, Sekda dan Ketua DPRD Kabupaten di Gedung KPK Jakarta, dibantah keras oleh Drs. Teguh Gunarko, M.Si., Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto. Dalam perjelasannya, Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto tidak dipanggil oleh KPK. Namun, sengaja melakukan langkah pro aktif dengan mendatangi KPK untuk berkonsultasi mengenai proses pemindahan ibu kota ke Mojosari, serta menindaklanjuti kinerjanya saat KPK melakukan monitoring verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan pada 25–27 November 2025 lalu.

“Sekali lagi, beberapa hari yang lalu, kami ada Pak Bupati, Ibu Ketua DPRD dan Jajaranya serta OPD terkait sengaja melakukan langkah pro aktif untuk datang ke Gedung KPK. Tujuannya, adalah meminta arahan KPK agar perpindahan pusat pemerintahan ke Mojosari berjalan sesuai prosedur, meminimalisir risiko hukum, dan memastikan tata kelola anggaran yang bersih. Disamping itu, kami juga menyampaikan perbaikan kinerja mengenai
pengelolaan hibah dan pokir DPRD.. hal tersebut untuk menidaklanjuti dengan melakukan berbagai perbaikan kinerja, pada saat bapak bapak KPK melakukan monitoring supervisi pada tahun 2025 lalu. Saat itu, KPK mendorong pembenahan tata kelola, khususnya menyoroti hibah, Pokir (Pokok-Pokok Pikiran), dan pengadaan barang/jasa di wilayah Kabupaten Mojokerto.” Tegas Pak Teguh sapaan akrabnya.

Dalam kesempatan itu, Pemkab Mojokerto meminta pendampingan KPK terkait rencana pemindahan pusat pemerintahan ke wilayah Mojosari, untuk memastikan seluruh tahapan proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut berjalan transparan, sesuai prosedur, dan bebas korupsi. Langkah ini diambil untuk menormalisasi tata pemerintahan dan memeratakan pertumbuhan ekonom

Berikut adalah poin-poin penting terkait pemindahan kantor Pemkab Mojokerto
Pendampingan KPK: Sekdakab Mojokerto menguraikan bahwa permintaan pendampingan KPK bertujuan untuk memastikan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan hukum. Adapun pemimdahan relokasi ke Mojosari bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, memeratakan pertumbuhan ekonomi, dan menormalisasi tata pemerintahan kabupaten. Pusat pemerintahan saat ini masih berada di dalam wilayah Kota Mojokerto, dan rencana ini bertujuan mengembalikan pusat pemerintahan ke wilayah kabupaten. Proses ini melibatkan penyusunan naskah akademik yang komprehensif, mempertimbangkan konektivitas wilayah, pertumbuhan penduduk, dan kemampuan keuangan daerah.

Untuk itu, adanya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terfokus pada upaya pencegahan korupsi, supervisi tata kelola pemerintahan, dan peningkatan Survei Penilaian Integritas (SPI) serta lainnya.
Sebelumnya, pada tahun 2024, jajaran Pemkab Mojokerto telah menandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi yang disaksikan oleh KPK sebagai upaya pencegahan korupsi.

“Alhamdulillah, kami diterima baik oleh Bapak Wahyudi Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, beliau memberikan respon positif dan mengapresiasi langkah Bupati Mojokerto, Sekda dan Ketua DPRD beserta jajarannya, yang berkomitmen tinggi dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Komitmen ini dinilai sebagai langkah nyata perbaikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” terangnya.(14/3/2026).(rh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *