Hukum  

Diduga Ada Bau Korupsi Pengelolaan Dana Desa, Kades Tanggobu di Laporkan di Kejati Sultra

Konawe, Seputarindonesia – Kepala Desa Tanggobu Kecamatan Lambuya Kabupaten Konawe Hari ini, tanggal 13 Maret tahun 2026, resmi di laporkan pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), atas dugaan penyalahgunaan dana desa sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2025.

Tindak pidana korupsi, bukan hanya menggunakan uang negara untuk memperkaya diri sendiri atau kepentingan pribadi, namun mencakup beberapa item penyalahgunaan wewenang yang masuk dalam tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dalam pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi “setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini dari masyarakat desa Tanggobu, mereka mendesak agar Kepala Desa Tanggobu segera dilaporkan pada Kejaksaan Tinggi  Sulawesi Tenggara atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak menjabat sampai dengan tahun 2025.

Adapun kegiatan yang bersumber dari dana desa yang dilaporkan tahun 2025 diantaranya ; Peningkatan jalan usaha tani, penyertaan modal BUMDes 175.000.000 yang diduga kuat pengelolaannya di kendalikan oleh kepala desa, pembangunan saluran pembuangan dan tahun 2024 diantaranya ; peningkatan jalan usaha tani, dana afirmasi dan ketahanan pangan dan sejumlah kegiatan fisik tahun 2023 sampai tahun 2020 yang diduga kuat mark-up anggaran.

Saat di konfirmasi di kediamannya namun Kepala Desa Tanggobu dinilai menghindari awak media, enggan memberikan konfirmasi justru terkesan menghindar dengan sengaja beralasan ada kegiatan luar. Menurut beberapa pengakuan masyarakat desa Tanggobu, kepala desa Tanggobu tidak ada keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa bahkan terkesan sujumlah aparat desa adalah orang terdekatnya.

Tak hanya itu, sejumlah item penggunaan alokasi dana desa tahun anggaran 2025 sampai dengan tahun 2021 telah di laporkan oleh LSM Anti Korupsi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (An/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *