Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan TPK pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Hal tersebut di sampaikan oleh Juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui siaran pers tertulisnya di Jakarta, Rabu (11/03/2026).
Budi menjelaskan bahwa Penahanan atas Terdakwa Abdul Wahid (Gubernur Riau Non aktif) dan Muh. Arif Setiawan (Kadis PUPR Provinsi Riau) dilakukan di Rutan Pekanbaru.
Sedangkan Terdakwa Dani M. Nur Salam (Tenaga Ahli Gubernur Riau) penahanannya di Lapas Pekanbaru.
Pemindahan penahanan para terdakwa ini untuk mempersiapkan persidangan nantinya.
Saat ini Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud. (Aro Ndraha/red).











