JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri pada Senin (9/3/2026) malam. 
Penindakan tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut tim penyidik mengamankan sebanyak 13 orang, termasuk istri bupati. Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu.
Selanjutnya, sembilan orang dibawa ke Jakarta pada Selasa pagi (10/3/2026) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
“Sembilan orang yang dibawa ke Jakarta terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Rejang Lebong, serta empat orang dari pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang.
Dalam operasi tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang sebelumnya disebut sekitar Rp1,5 juta, serta dokumen, telepon genggam, dan berbagai perangkat elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.
Namun demikian, KPK belum merinci proyek yang menjadi objek dugaan suap. Lembaga antirasuah itu menyatakan informasi lengkap akan disampaikan melalui konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai.
Saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, sumber internal menyebutkan kasus tersebut diduga berkaitan dengan praktik mark-up proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Rejang Lebong periode 2024–2026 yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga puluhan miliar rupiah.
(Hery Asmadi & Tim)









