News  

Ketua DPC Akpersi Bekasi Geram!!! Adaanya Dugaan Pemerasan Pedagang Pasar Tumpah Cikarang Oleh Oknum Mengaku Dari BUMDes

Kabupaten Bekasi – Dugaan praktik pemerasan terhadap para pedagang kembali mencuat di kawasan Pasar Tumpah Cikarang. Sejumlah pedagang mengaku resah setelah didatangi oknum yang mengaku berasal dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan diduga meminta sejumlah uang secara paksa.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB (8/3/2026), saat para pedagang mulai membuka lapak dagangannya.

Ketua DPC Akpersi Kabupaten Bekasi, Jhon Subur, mengaku geram setelah menerima laporan dari para pedagang terkait dugaan praktik pemerasan tersebut. Ia menilai tindakan oknum yang meresahkan pedagang kecil itu tidak dapat dibiarkan.

“Ini tidak boleh terjadi. Pedagang kecil yang sedang mencari nafkah justru ditekan dan dimintai uang. Jika benar ada oknum yang melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan BUMDes, maka aparat harus segera turun tangan,” tegas Jhon Subur.

Salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa oknum tersebut kerap datang pada waktu subuh untuk menagih uang kepada para pedagang.

Ironisnya, menurut pedagang tersebut, permintaan uang itu dilakukan dengan nada keras bahkan disertai intimidasi apabila pedagang menolak atau tidak mampu memberikan uang.
“Dagangan sedang sepi karena hujan, tapi oknum itu tetap memaksa meminta uang. Kalau tidak dikasih, pedagang dimarahi,” ungkap pedagang tersebut kepada awak media.

Kondisi tersebut membuat para pedagang merasa tertekan. Mereka menilai tindakan itu sudah mengarah pada pungutan liar bahkan dugaan pemerasan yang merugikan pedagang kecil yang sedang berjuang mencari nafkah di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Situasi semakin memanas setelah beredar sebuah video yang memperlihatkan salah satu oknum yang diduga melakukan intimidasi kepada pedagang yang sedang merekam kejadian tersebut.

Dalam rekaman video yang kini beredar di kalangan pedagang, terdengar oknum tersebut menanggapi saat dirinya direkam.
“Jangan taruh di sini, mang, videoinnya. Videonya ke sini saja. Orang BUMDes, tidak apa-apa divideoin,” ucap oknum tersebut dalam video.

Video itu pun memicu kemarahan para pedagang yang merasa aktivitas mereka di pasar seolah berada di bawah tekanan pihak yang tidak jelas kewenangannya.

Para pedagang berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Satpol PP serta aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk menelusuri kebenaran dugaan praktik tersebut.
“Kami hanya ingin berjualan dengan tenang. Jangan sampai pedagang kecil terus dijadikan sasaran pungutan yang tidak jelas,” ujar salah satu pedagang.

Secara hukum, tindakan pemerasan merupakan perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tindakan oknum yang mengaku berasal dari BUMDes tersebut. Para pedagang berharap aparat segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas jika benar terjadi praktik pemerasan di kawasan Pasar Tumpah Cikarang.

(Rilis Ketua DPC Akpersi Bekasi)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *