Diduga Ada Bau Korupsi Pengelolaan Dana Desa, Kades Ranombupulu di Laporkan di Kejati Sultra

Konawe Utara, Seputarindonesia – Kepala Desa Ranombupulu Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara Hari ini, tanggal 05 Maret tahun 2026, resmi di laporkan pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), atas dugaan penyalahgunaan dana desa sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2025.

Tindak pidana korupsi, bukan hanya menggunakan uang negara untuk memperkaya diri sendiri atau kepentingan pribadi, namun mencakup beberapa item penyalahgunaan wewenang yang masuk dalam tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dalam pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi “setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini dari masyarakat desa Ranombupulu, mereka mendesak agar Kepala Desa Ranombupulu segera dilaporkan pada Kejaksaan Tinggi  Sulawesi Tenggara atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak menjabat sampai dengan tahun 2025.

Adapun kegiatan yang bersumber dari dana desa yang dilaporkan diantaranya ; Rabat Bahu jalan, Dana Ketahanan Pangan, makanan tambahan atau stunting, penyertaan modal BUMDes yang diduga di kelola secara pribadi oleh kepala desa, pembiayaan HUT RI dan sejumlah kegiatan fisik sejak menjabat hingga tahun 2025 yang diduga kuat sebagian fiktif dan mark-up anggaran.

Saat di konfirmasi di kediamannya namun kepala desa Ranombupulu dinilai menghindari awak media, enggan memberikan konfirmasi justru terkesan menghindari dengan sengaja beralasan ada kegiatan luar. Menurut beberapa pengakuan masyarakat desa Ranombupulu, kepala desa Ranombupulu tidak ada keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa bahkan terkesan sujumlah aparat desa adalah orang terdekatnya.

Tak hanya itu, sejumlah item kegiatan fisik dana desa tahun anggaran 2025 telah di laporkan oleh LSM Anti Korupsi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (An/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *