Penyidik Pidsus Kejari Gunungsitoli, Menahan PPK Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Pratama Kab.Nias Tahun 2022.

Seputarindonesia.co.id. Gunungsitoli- Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan Tersangka dan menahan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) JPZ pada pembangunan RSU kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun 2022.

Penahanan Tersangka tersebut di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Firman Halawa,S.H.,M.H.,melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, S.H., M.H.,saat menggelar siaran persnya di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ,Jln Soekarno No. 09, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara,Senin (02/03/2026).

Kasi intelijen Yaatulo Hulu,S.H.,M.H.,menjelaskan bahwa
penetapan penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP –08/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 atas nama JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 38.550.850.700 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima
puluh ribu tujuh ratus rupiah).

Lanjutnya Yaatulo Hulu, menerangkan bahwa dilakukan penahanan terhadap tersangka JPZ berdasarkan Surat Perintah
Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 05/L.2.22/Fd.1/02/2026 tanggal 02
Maret 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 02 Maret 2026 sampai dengan 21 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS)
Klas IIB Gunungsitoli, terangnya.

Lebih lanjut Kasi intelijen Yaatulo Hulu mengatakan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 ditemukan 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan berdasarkan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka atas nama JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022
dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah) yang dilakukan dengan cara:

1). Memanipulasi volume pekerjaan fisik sehingga terjadi deviasi mutu.
2). Tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume
pekerjaan.

Tersangka JPZ disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022, tuturnya Kasi intel Yaa Hulu. (ABZ/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *